Laman depan dokumen UU 13/2022.
JAKARTA, DDTCNews - UU 13/2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP) memungkinkan DPR dan pemerintah untuk melakukan perbaikan atas rancangan undang-undangan (RUU) setelah RUU tersebut disetujui.
Merujuk pada Pasal 72 ayat (1a) UU PPP, bila RUU yang disetujui DPR dan presiden masih mengandung kesalahan penulisan atau saltik, perbaikan dapat dilakukan oleh alat kelengkapan DPR dan wakil dari pemerintah yang membahas RUU tersebut.
"Yang dimaksud dengan 'kesalahan teknis penulisan' antara lain adalah huruf yang tidak lengkap, rujukan pasal atau ayat yang tidak tepat, salah ketik, dan/atau judul atau nomor urut bab, bagian, paragraf, pasal, ayat, atau butir yang tidak sesuai, yang bersifat tidak substansial," bunyi ayat penjelas dari Pasal 72 ayat (1a) UU PPP, dikutip Senin (20/6/2022).
Hasil perbaikan harus mendapatkan persetujuan dari pimpinan alat kelengkapan DPR dan wakil dari pemerintah yang membahas RUU tersebut.
Perbaikan hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu 7 hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama.
Bila RUU yang telah disampaikan DPR kepada presiden masih mengandung kesalahan teknis penulisan, Kementerian Sekretariat Negara bersama Kementerian Hukum dan HAM perlu melakukan perbaikan bersama dengan pimpinan alat kelengkapan DPR yang membahas RUU.
Untuk diketahui, salah satu UU yang hingga saat ini masih mengandung kesalahan penulisan hingga saat ini adalah UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Masalahnya, ketentuan pada Pasal 6 UU Cipta Kerja merujuk pada pasal yang tak tepat. Pasal 6 UU Cipta Kerja berbunyi:
"Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:
a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;
b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha;
c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan
d. penyederhanaan persyaratan investasi."
Pasal 6 yang memuat rujukan kepada Pasal 5 ayat (1) huruf a tidak tepat karena Pasal 5 tidak memuat ayat apapun dan hanya berbunyi: "Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait." (sap)