UU 13/2022

Pemerintah & DPR Kini Bisa Perbaiki Salah Ketik Setelah RUU Disetujui

Muhamad Wildan | Selasa, 21 Juni 2022 | 10:00 WIB
Pemerintah & DPR Kini Bisa Perbaiki Salah Ketik Setelah RUU Disetujui

Laman depan dokumen UU 13/2022.

JAKARTA, DDTCNews - UU 13/2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP) memungkinkan DPR dan pemerintah untuk melakukan perbaikan atas rancangan undang-undangan (RUU) setelah RUU tersebut disetujui.

Merujuk pada Pasal 72 ayat (1a) UU PPP, bila RUU yang disetujui DPR dan presiden masih mengandung kesalahan penulisan atau saltik, perbaikan dapat dilakukan oleh alat kelengkapan DPR dan wakil dari pemerintah yang membahas RUU tersebut.

"Yang dimaksud dengan 'kesalahan teknis penulisan' antara lain adalah huruf yang tidak lengkap, rujukan pasal atau ayat yang tidak tepat, salah ketik, dan/atau judul atau nomor urut bab, bagian, paragraf, pasal, ayat, atau butir yang tidak sesuai, yang bersifat tidak substansial," bunyi ayat penjelas dari Pasal 72 ayat (1a) UU PPP, dikutip Senin (20/6/2022).

Baca Juga:
Revisi UU, Ketentuan Batas Maksimal Jumlah Kementerian Bakal Dihapus

Hasil perbaikan harus mendapatkan persetujuan dari pimpinan alat kelengkapan DPR dan wakil dari pemerintah yang membahas RUU tersebut.

Perbaikan hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu 7 hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama.

Bila RUU yang telah disampaikan DPR kepada presiden masih mengandung kesalahan teknis penulisan, Kementerian Sekretariat Negara bersama Kementerian Hukum dan HAM perlu melakukan perbaikan bersama dengan pimpinan alat kelengkapan DPR yang membahas RUU.

Baca Juga:
DPR Buka Peluang untuk Kaji Ulang Kenaikan PPN 12 Persen Tahun Depan

Untuk diketahui, salah satu UU yang hingga saat ini masih mengandung kesalahan penulisan hingga saat ini adalah UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Masalahnya, ketentuan pada Pasal 6 UU Cipta Kerja merujuk pada pasal yang tak tepat. Pasal 6 UU Cipta Kerja berbunyi:
"Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:

a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;
b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha;
c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan
d. penyederhanaan persyaratan investasi."

Pasal 6 yang memuat rujukan kepada Pasal 5 ayat (1) huruf a tidak tepat karena Pasal 5 tidak memuat ayat apapun dan hanya berbunyi: "Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait." (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 15 Mei 2024 | 19:00 WIB REVISI UNDANG-UNDANG

Revisi UU, Ketentuan Batas Maksimal Jumlah Kementerian Bakal Dihapus

Rabu, 15 Mei 2024 | 10:30 WIB ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

DPR: Pemerintah yang Baru Perlu Diberi Keleluasaan Susun APBN 2025

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

BERITA PILIHAN