BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah dan Pelaku E-Commerce Belum Satu Suara

Wahyu Budhi Prabowo | Senin, 23 Oktober 2017 | 10:42 WIB
Pemerintah dan Pelaku E-Commerce Belum Satu Suara

JAKARTA, DDTCNews – Aturan pemajakan e-commerce diproyeksikan tak bisa diterapkan dalam waktu dekat. Pasalnya, pemerintah dan pelaku e-commerce belum satu suara soal mekanisme pemajakan bagi transaksi berbasis online tersebut.

Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak Arif Yanuar mengatakan salah satu persoalan yang belum sepenuhnya diterima para pelaku usaha adalah tata cara pelaporan dan penyetoran pajaknya.“Karena ketentuan yang diperlukan Peraturan Menteri Keuangan, sampai saat ini masih dalam kajian bersama termasuk dengan pelaku bisnis,” katanya.

Isu utama yang menjadi patokan Ditjen Pajak untuk mengatur pemajakan dagang elektronik yakni sampai saat ini penjualan yang dilakukan melalui platform/marketplace belum dipungut PPN. Perlakuan yang berbeda membuat disparitas harga di pasar cukup signifikan. Akibatnya, situasi itu menciptakan tidak adanya level playing field antara penjualan konvensional dan online.

Baca Juga:
Bangun Coretax, DJP Harap Sistem Pajak Indonesia Setara Negara Maju

Berita lainnya mengenai klarifikasi Wakil Gubernur DKI Jakarta tentang rencana kenaikan pajak restoran. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Sandiaga Klarifikasi Rencana Kenaikan Pajak Restoran

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengklarifikasi pernyataannya soal rencana menaikkan pajak restoran. Kata dia, tak ada rencana menaikan pajak restoran, tapi hanya ingin mendata restoran-restoran yang menunggak pajak. Menurut Sandiaga sistem pendataan restoran penunggak pajak yang diterapkan Pemprov DKI Jakarta tidak efektif. Karenanya, dia ingin membuat suatu sistem digital untuk mendata seluruh pembayaran pajak restoran. "Yang usulan kenaikan pajak restoran itu maksud saya bukan kenaikan pajak rate-nya, tapi collection-nya. Karena selama ini banyak yang tidak ter-collect. Tidak ter-collect karena sistemnya mereka masih manual dan belum digital. Jadi yang ingin saya klarifikasi," papar Sandiaga.

  • Pengelolaan APBN: Transfer Daerah Aman

Direktur Jendral Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Budiarso Teguh Widodo mengatakan, desain kebijakan Transfer ke Daerah dan Dana Desa telah disusun untuk mengantisipasi terjadinya fluktuasi penerimaan negara dan pengendalian pelaksanaan APBN– P 2017.
“Jadi dalam rangka pengamanan pelaksanaan APBNP 2017, sampai saat ini tak ada kebijakan penundaan transfer ke daerah dan dana desa [TKDD],” kata Boediarso.

Baca Juga:
Coretax DJP, Data Transaksi dan Interaksi Wajib Pajak Terekam
  • Ekonom Ragu Rating Utang RI Naik

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengklaim lembaga pemeringkat utang Standard & Poor’s (S&P) segera menaikan peringkat utang Indonesia dari saat ini BBB- menjadi BBB tahun depan. Namun para ekonom meragukan hal itu. Pasalnya, kinerja perekonomian Indonesia belum memuaskan dan masih rentan terhadap efek global.

  • Kalbar Targetkan Penunggak Pajak Berkurang 10%

Kepala Badan Pengelolan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kalimantan Barat Samuel mengatakan pihaknya menargetkan 10% pengurangan penundaan pembayaran pajak kendaraan bermotor pada tahun ini. "Kami berharap, dengan adanya pembebasan pokok denda administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan pembebasan Bea Balik Nama atas penyerahan kepemilikan kedua dapat mengurangi tunggakan pembayaran pajak bagi masyarakat Kalbar," kata Samuel.

Menurutnya, kebijakan itu akan berlaku mulai 1 November hingga 29 Desember 2017. Keputusan ini dituangkan dalam Surat Gubernur Kalimantan Barat Nomor 651/BPKPD/2017 tentang pemberian pembebasan pokok dan sanksi administrasi berupa bea bali nama kendaraan bermotor atas penyerahan kepemilikan kedua dan seterusnya, serta pembebasan sanksi administrasi berupa denda pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga:
DJP Bakal Atur Ulang Ketentuan Sistem Blokir Otomatis
  • Bank Pilih Tumpuk Laba

Selama Januari 2016-September 2017, suku bunga acuan BI 7 Days Reverse Repo Rate telah turun sebesar 200 basis poin (bps). Kepala Ekonom SKHA Institute for Global Competitiveness (SIGC) Eric Sugandi mengatakan lambatnya transmisi moneter ke suku bunga kredit antara lain disebabkan keengganan bank untuk mengurangi margin bunga bersih.

Dalam penetapan suku bunga kredit, bank-bank memiliki nilai risk premium guna mengantisipasi risiko gagal bayar. Adapun, suku bunga simpanan sangat berkaitan dengan cost of fund (COF). Dengan suku bunga simpanan semakin rendah, biaya dana perbankan juga ikut berkurang. Menurut Eric lazimnya suku bunga simpanan lebih cepat turun dari pada suku bunga kredit. Penurunan suku bunga kredit pun sangat berkaitan erat dengan upaya efisiensi yang dilakukan bank. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak

Jumat, 17 Mei 2024 | 07:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bangun Coretax, DJP Harap Sistem Pajak Indonesia Setara Negara Maju

Kamis, 16 Mei 2024 | 08:23 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax DJP, Data Transaksi dan Interaksi Wajib Pajak Terekam

Rabu, 15 Mei 2024 | 07:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Atur Ulang Ketentuan Sistem Blokir Otomatis

BERITA PILIHAN
Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai