LOWONGAN HAKIM PAJAK

Pemerintah Buka Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 12 April 2018 | 16:50 WIB
Pemerintah Buka Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan membuka keran posisi untuk calon hakim pengadilan pajak. Proses pendaftaran awal dilakukan secara online mulai 23 April hingga 2 Juni 2018.

Hal ini tertuang dalam Pengumuman No. PENG-01/PHPP/2018 tentang Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak Tahun Anggaran 2018. Pendaftaran dilakukan pada laman rekrutmenhpp.kemenkeu.go.id.

"Dalam rangka mengisi kebutuhan hakim pada Pengadilan Pajak, Panitia Pusat Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak Tahun Anggaran 2018 mengundang putra dan putri terbaik bangsa di seluruh Indonesia yang ingin mengabdi kepada negara dan memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri," demikian bunyi pengumuman yang dilansir dari lama Kemenkeu, Kamis (12/4).

Baca Juga:
IKH Online Ubah Ketentuan Perpanjangan Izin Kuasa Hukum Pajak

Adapun sejumlah dokumen yang harus diunggah oleh peserta antara lain surat lamaran, daftar riwayat hidup, pas foto, ijasah sarjana, ijasah sertifikat, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Selain itu, ada kewajiban untuk mengunggah surat keterangan tanda terima Surat Pemberitahuan (SPT) PPh Orang Pribadi, surat kuasa kepada panitia untuk mengakses SPT dan tanda terima Laporan Harta Kekayaaan Pejabat Negara (LHKPN) bagi yang wajib.

Setidaknya ada 4 tahapan seleksi untuk calon hakim pengadilan pajak tahun ini. Mulai dari tahapan seleksi administratif, kemudian berlanjut pada tes pengetahuan perpajakan dan penulisan paper. Setelah itu, peserta akan mengikuti tes kesehatan dan tahapan wawancara yang terdiri dari penelusuran rekam jejak dan menerima masukan dari masyarakat.

Untuk batas usia, minimal 45 tahun dan maksimal 62 tahun per 1 April 2018. Tidak lupa setiap peserta yang ingin mendaftar menjadi calon hakim pengadilan pajak ialah mempunyai keahlian dan pengalaman di bidang perpajakan atau kepabeanan dan cukai sekurang-kurangnya 15 tahun. Untuk persyaratan lengkapnya dapat dilihat di sini. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 12 April 2024 | 14:30 WIB PENGADILAN PAJAK

IKH Online Ubah Ketentuan Perpanjangan Izin Kuasa Hukum Pajak

Jumat, 12 April 2024 | 08:00 WIB PENGADILAN PAJAK

Ada IKH Online, Izin Kuasa Hukum Pajak Terbit Paling Lama 8 Hari Kerja

Rabu, 10 April 2024 | 12:30 WIB IZIN KUASA HUKUM

Besok Lusa Pakai IKH Online, Ini Dokumen Permohonan yang Dibutuhkan

Minggu, 07 April 2024 | 16:30 WIB PER-1/PP/2024

Ingat! IKH Online Sudah Bisa Digunakan Mulai 12 April 2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M