REFORMASI PERPAJAKAN

Pemerintah Bentuk Empat Tim Reformasi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 Desember 2016 | 14:26 WIB
Pemerintah Bentuk Empat Tim Reformasi

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah membuat empat tim reformasi untuk menunjang dan menyukseskan reformasi perpajakan serta kepabeanan dan cukai.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan reformasi tersebut mencakup aspek organisasi, sumber daya manusia, infrastruktur, penganggaran, peraturan perundang-undangan, basis data, proses bisnis, dan teknologi informasi.

“Tujuan dari dibentuknya tim reformasi ini untuk membangun institusi Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai yang lebih kredibel dan bisa dipercaya publik, dan mampu melaksanakan tugas sesuai dengan konstitusi dan undang-undang,” ujarnya di Jakarta, Selasa (20/12).

Baca Juga:
Lakukan Reformasi Pajak, Sri Mulyani Targetkan Tax Ratio Naik Terus

Ia menyatakan kedua institusi tersebut harus mampu mengumpulkan penerimaan negara, menciptakan kepastian usaha, dan melayani masyarakat dengan profesionalisme serta integritas dan efisiensi yang tinggi.

Dari sisi perpajakan pembentukan tim reformasi ini juga berguna untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, meningkatkan kepercayaan terhadap pengelolaan basis data serta administrasi perpajakan, dan meningkatkan integritas serta produktifitas aparat perpajakan.

Sedangkan dari sisi kepabeanan dan cukai, pembentukan tim reformasi berguna untuk meningkatkan integritas dan akuntabilitas pelayanan dan pengawasan kepabeanan dan cukai.

Baca Juga:
Sri Mulyani Minta Ditjen Anggaran Ikuti Perkembangan Gepolitik dan AI

Untuk mendukung pelaksanaan reformasi agar bisa berjalan sesuai dengan tujuan yang ditetapkan, maka pemerintah membentuk empat tim yang terdiri dari tim pengarah, tim advisor, tim observer, dan tim pelaksana.

Adapun koordinator tim yang ditunjuk yaitu tim pelaksana yang akan melakukan organisasi dari sisi scoop pekerjaan masing-masing antara scoop pekerjaan untuk Ditjen Pajak dan scoop untuk Ditjen Bea Cukai.

Sebagai informasi, Tim Reformasi Perpajakan ini terbentuk berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 885/KMK.03/2016 tentang Pembentukan Tim Reformasi Perpajakan. Sementara, Tim Penguatan Reformasi kepabeanan dan Cukai dibentuk berdasarkan KMK Nomor 909/KMK.04/2016 tentang Pembentukan Tim Penguatan Reformasi kepabeanan dan Cukai. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 11:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Sri Mulyani Minta Ditjen Anggaran Ikuti Perkembangan Gepolitik dan AI

Kamis, 16 Mei 2024 | 09:05 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Lapor ke Jokowi, Sri Mulyani Janjikan Perbaikan Layanan Bea Cukai

Rabu, 15 Mei 2024 | 19:27 WIB KEBIJAKAN FISKAL

APBN di Tahun Transisi Pemerintah Baru, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

Sabtu, 18 Mei 2024 | 07:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Aturan Kembali Direvisi, Pemerintah Relaksasi Impor 7 Komoditas

Jumat, 17 Mei 2024 | 20:35 WIB HUT KE-17 DDTC

Bagikan Buku Baru, Darussalam Tegaskan Lagi Komitmen DDTC

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:51 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

KAFEB UNS, Wadah Alumni Berkontribusi untuk Kampus dan Indonesia