LAPORAN DDTC DARI POLANDIA

Pemeriksaan Pajak Digital

Darussalam
Kamis, 18 Januari 2018 | 13.05 WIB
Pemeriksaan Pajak Digital

Darussalam berpose di Krakow Polandia

KRAKOW, DDTCNews - Kebutuhan untuk melakukan pemeriksaan pajak secara digital sudah kentara sejak cukup lama, terutama dengan berkembangnya dunia usaha di mana perusahaan-perusahaan telah menjadi semakin besar dan modern. Dalam lingkungan seperti tersebut, ditambah dengan adanya disrupsi ekonomi digital, pemeriksaan pajak  secara manual sudah tidak memadai lagi untuk memeriksa data secara menyeluruh.

Seiring dengan perkembangan tersebut, Polandia merupakan salah satu negara pertama yang telah menerapkan transformasi digital dalam administrasi perpajakannya. Sejak 1 Juli 2016, otoritas pajak Polandia telah menerapkan Standard Audit File for Tax (SAF-T), sebagaimana dirancang dan diusulkan oleh OECD sebagai standar internasional berdasarkan best practice berbagai Negara dalam melakukan pemeriksaan pajak digital (OECD, Forum on Tax Administration, Guidance for the Standard Audit File – Tax Version 2.0., April 2010). Di Eropa, Polandia merupakan Negara ke-5 yang telah menerapkan SAF-T ini, yaitu mengikuti jejak Portugal, Luxemburg, Austria, dan Perancis.

Di Polandia, SAF-T terdiri dari 7 database schema yang wajib disiapkan oleh wajib pajak, yaitu: (i) pembukuan, (ii) rekening koran bank, (iii) informasi persediaan (penerimaan, pengiriman, dan pergerakan internal barang), (iv) informasi PPN (detail pembelian dan penjualan), (v) invoice PPN, (vi) buku besar peredaran usaha dan biaya terkait PPN, dan (vii) catatan peredaran usaha.

Informasi tersebut wajib diberikan dalam format elektronik (format xml) melalui portal dalam website Kementerian Keuangan Polandia atau melalui DVD/USB drive, dan disertai dengan tanda tangan elektronik yang dapat divalidasi. Data yang dikumpulkan tersebut akan menjadi basis data utama bagi otoritas pajak Polandia untuk melakukan e-audit.

Dengan diterapkannya SAF-T dan e-audit ini, Pemerintah Polandia mengharapkan adanya kenaikan penerimaan pajak sebesar 3.5 miliar Euro.*

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.