LAPORAN DDTC DARI POLANDIA

Pemeriksaan Pajak Digital

Darussalam | Kamis, 18 Januari 2018 | 13:05 WIB
Pemeriksaan Pajak Digital

Darussalam berpose di Krakow Polandia

KRAKOW, DDTCNews - Kebutuhan untuk melakukan pemeriksaan pajak secara digital sudah kentara sejak cukup lama, terutama dengan berkembangnya dunia usaha di mana perusahaan-perusahaan telah menjadi semakin besar dan modern. Dalam lingkungan seperti tersebut, ditambah dengan adanya disrupsi ekonomi digital, pemeriksaan pajak secara manual sudah tidak memadai lagi untuk memeriksa data secara menyeluruh.

Seiring dengan perkembangan tersebut, Polandia merupakan salah satu negara pertama yang telah menerapkan transformasi digital dalam administrasi perpajakannya. Sejak 1 Juli 2016, otoritas pajak Polandia telah menerapkan Standard Audit File for Tax (SAF-T), sebagaimana dirancang dan diusulkan oleh OECD sebagai standar internasional berdasarkan best practice berbagai Negara dalam melakukan pemeriksaan pajak digital (OECD, Forum on Tax Administration, Guidance for the Standard Audit File – Tax Version 2.0., April 2010). Di Eropa, Polandia merupakan Negara ke-5 yang telah menerapkan SAF-T ini, yaitu mengikuti jejak Portugal, Luxemburg, Austria, dan Perancis.

Di Polandia, SAF-T terdiri dari 7 database schema yang wajib disiapkan oleh wajib pajak, yaitu: (i) pembukuan, (ii) rekening koran bank, (iii) informasi persediaan (penerimaan, pengiriman, dan pergerakan internal barang), (iv) informasi PPN (detail pembelian dan penjualan), (v) invoice PPN, (vi) buku besar peredaran usaha dan biaya terkait PPN, dan (vii) catatan peredaran usaha.

Baca Juga:
Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Informasi tersebut wajib diberikan dalam format elektronik (format xml) melalui portal dalam website Kementerian Keuangan Polandia atau melalui DVD/USB drive, dan disertai dengan tanda tangan elektronik yang dapat divalidasi. Data yang dikumpulkan tersebut akan menjadi basis data utama bagi otoritas pajak Polandia untuk melakukan e-audit.

Dengan diterapkannya SAF-T dan e-audit ini, Pemerintah Polandia mengharapkan adanya kenaikan penerimaan pajak sebesar 3.5 miliar Euro.*

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Kamis, 18 April 2024 | 11:23 WIB PMK 186/2021

Hambat Pemeriksaan, Izin Akuntan Publik atau KAP Bisa Dibekukan

Rabu, 17 April 2024 | 17:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

SPT Nyatakan Rugi, Wajib Pajak Dapat Diperiksa di Kantor atau Lapangan

Sabtu, 13 April 2024 | 08:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Bisa Berlaku Tahun Depan! PPN Kegiatan Membangun Sendiri Jadi 2,4%

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M