KABUPATEN CIAMIS

Pemda Klaim Layanan Online Bikin Setoran Pajak Restoran Optimal

Redaksi DDTCNews | Kamis, 24 Juni 2021 | 18:30 WIB
Pemda Klaim Layanan Online Bikin Setoran Pajak Restoran Optimal

Ilustrasi. Barista meracik kopi di kedai Cerita Kopi Mukidi, Namburan Lor, Yogyakarta, Kamis (24/6/2021). ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/aww.

CIAMIS, DDTCNews – Pemkab Ciamis, Jawa Barat optimistis target penerimaan pajak restoran senilai Rp4,8 miliar akan tercapai tahun ini mengingat para pelaku usaha relatif kooperatif dalam menyetorkan pajak.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kurniawan mengatakan setoran pajak restoran tidak terlalu mengalami tekanan berat akibat pandemi Covid-19. Dia menyatakan target pajak restoran tahun ini tetap bisa dipenuhi.

"Alhamdulillah. Walaupun kondisi Pandemi Covid-19, sejauh ini para wajib pajak atau pengusaha restoran kooperatif untuk membayar pajak. Mulai dari rumah makan, kafe kantin, hingga catering," katanya, dikutip pada Kamis (24/6/2021).

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Kurniawan menerangkan salah satu formula optimalisasi penerimaan pajak daerah pada masa pandemi adalah kemudahan layanan administrasi bagi pelaku usaha. Menurutnya, pelaku usaha yang diwajibkan menyetor pajak restoran menggunakan aplikasi Wajib Pajak Online (WPO).

Melalui sistem WPO, pelaku usaha hanya perlu melaporkan omzet usaha per bulan yang dihasilkan. Selanjutnya, sistem melakukan proses jumlah pajak restoran yang harus disetor ke kas daerah dengan tarif pungutan 10%.

Kemudiam, pelaku usaha hanya tinggal menunggu kode pembayaran yang dicetak untuk membayar pajak restoran. Saluran penyetoran juga bisa melalui jaringan kantor Bank BJB yang ada di wilayah Ciamis.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

"Wajib pajak bisa langsung datang ke kantor BPKD Ciamis maupun melalui UPTD BPKD setiap kecamatan untuk melaporkan hasil omset per bulannya. Seperti pajak restoran di Ciamis dan pajak lainnya," tutur Kurniawan.

Dia berharap kinerja penerimaan pajak restoran yang positif dapat diikuti oleh jenis pajak daerah lain yang diadministrasikan oleh pemkab, terutama jenis pajak yang dipungut dari kantong konsumen seperti pajak hotel dan pajak hiburan.

"Sudah sewajarnya para pengusaha bisa lebih sadar dan taat pentingnya membayar pajak. Seperti slogan kita adalah lunasi pajaknya, awasi penggunaannya, nikmati hasilnya," ujarnya seperti dilansir harapanrakyat.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Kamis, 28 Maret 2024 | 10:35 WIB PENERIMAAN PAJAK

Ada Momentum Lapor SPT Tahunan, Realisasi PPh OP Masih Tumbuh Melambat

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi