KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Dian Kurniati
Jumat, 19 April 2024 | 09.30 WIB
Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memasukkan rencana pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara dalam dokumen rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.

Dalam dokumen tersebut, pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara menjadi upaya pemerintah dalam membenahi kelembagaan perpajakan. Harapannya, penerimaan perpajakan dapat meningkat lebih besar lagi ke depannya.

"Upaya meningkatkan penerimaan perpajakan dilakukan untuk mencapai target rasio penerimaan perpajakan…melalui (1) pembenahan kelembagaan perpajakan melalui pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara," bunyi dokumen rancangan awal RKP 2025, dikutip pada Jumat (19/4/2024).

Dokumen rancangan awal RKP 2025 juga menyebutkan bahwa pemerintah menargetkan rasio pajak (tax ratio) sebesar 11,2%-12% pada 2025. Angka tersebut lebih tinggi dari target tax ratio pada 2024 sebesar 10,12%.

Pemerintah pun menyiapkan 6 strategi untuk mencapai target tax ratio pada tahun depan. Dalam hal ini, pembenahan kelembagaan perpajakan melalui pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara menjadi salah satunya.

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara dinilai akan meningkatkan tax ratio sehingga APBN dapat menyediakan ruang belanja yang memadai bagi pelaksanaan pembangunan dalam rangka mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.

Meski demikian, pemerintah belum menjelaskan rencana pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara secara terperinci dalam rancangan awal RKP 2025 tersebut.

Pembentukan badan penerimaan negara ini juga merupakan program yang diusung presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka guna meningkatkan rasio penerimaan negara sebesar 23% terhadap PDB.

Selain pembenahan kelembagaan perpajakan, masih ada sejumlah strategi lainnya yang tertulis dalam dokumen rancangan awal RKP 2025. Pertama, percepatan implementasi coretax system dengan mengoptimalkan pengelolaan data yang berbasis risiko dan interoperabilitas data.

Kedua, mendorong sistem perpajakan lebih compatible dengan struktur perekonomian. Ketiga, penguatan kegiatan ekstensifikasi pajak dan pengawasan atas wajib pajak high wealth individual.

Keempat, mendorong penegakan hukum yang berkeadilan melalui optimalisasi pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dan pemanfaatan kegiatan digital forensic.

Kelima, penajaman insentif pajak yang tepat sasaran untuk mendorong sektor prioritas seperti pertanian, manufaktur, pariwisata, dan UMKM. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.