PMK 115/2021

Pembebasan PPN LNG Diberikan Tanpa SKB

Redaksi DDTCNews
Selasa, 07 September 2021 | 10.03 WIB
Pembebasan PPN LNG Diberikan Tanpa SKB

Ilustrasi. (foto: energy.gov)

JAKARTA, DDTCNews – Pemberian fasilitas pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap impor dan/atau penyerahan liquified natural gas (LNG) tanpa menggunakan surat keterangan bebas (SKB).

Sesuai dengan Pasal 3 PMK 115/2021, aturan turunan dari PP 81/2015 s.t.d.d. PP 48/2020, LNG termasuk dalam kelompok barang kena pajak (BKP) tertentu yang bersifat strategis. Terhadap impor dan/atau penyerahan BKP tersebut diberikan pembebasan pengenaan PPN.

“Pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atas impor dan/atau penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam …. Pasal 3 ayat (2) … huruf l [LNG], dilakukan tanpa menggunakan SKB PPN,” bunyi penggalan Pasal 4 ayat (2) PMK 115/2021, dikutip pada Selasa (7/9/2021).

LNG merupakan gas alam yang telah dicairkan. Jenis barang ini unggul dibandingkan dengan yang lain karena mudah disimpan dan diangkut. Saat ini telah terjadi peningkatan permintaan terhadap LNG terutama dari industri skala besar maupun skala kecil.

Karena tanpa menggunakan SKB, pembebasan PPN terhadap LNG berlaku secara otomatis. Setiap transaksi yang dilakukan, baik dalam rangka impor maupun penyerahan LNG, akan langsung mendapatkan pembebasan dari pengenaan PPN.

“Pajak masukan yang berkaitan dengan penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis … tidak dapat dikreditkan,” bunyi penggalan Pasal 28 beleid yang mencabut PMK 268/2015 tersebut.

Jika PPN terutang atas impor dan/atau penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis telah dipungut atau dibayar, berlaku 3 ketentuan. Pertama, PPN yang dipungut harus disetorkan ke kas negara.

Kedua, PPN yang dibayar atas perolehan BKP tertentu yang bersifat strategis oleh pengusaha kena pajak (PKP) pembeli dapat dikreditkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Ketiga, PPN yang dibayar atas perolehan BKP tertentu yang bersifat strategis oleh pembeli yang bukan PKP. Pembeli tersebut dapat meminta kembali PPN yang tidak seharusnya dipungut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (Sandri/kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.