LAPORAN TAHUNAN DJP

Pemanfaatan Insentif Sumbang 22,1% Penurunan Penerimaan Pajak 2020

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 Oktober 2021 | 13:30 WIB
Pemanfaatan Insentif Sumbang 22,1% Penurunan Penerimaan Pajak 2020

JAKARTA, DDTCNews – Pemberian insentif pajak untuk pemulihan ekonomi nasional turut menekan kinerja penerimaan pajak pada tahun lalu.

Dalam Laporan Tahunan 2020 Ditjen Pajak (DJP), Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pemanfaatan insentif pajak berkontribusi terhadap 22,1% penurunan penerimaan pajak. Tahun lalu, realisasi penerimaan pajak senilai Rp1.072,11 triliun atau sekitar 89,43% dari target Rp1.198,82 triliun.

“Pemanfaatan insentif pajak sendiri berkontribusi terhadap 22,1% penurunan penerimaan pajak. Namun, kami juga memiliki harapan besar bahwa insentif pajak mampu menjaga dan meningkatkan aktivitas ekonomi yang akan mendorong kelahiran basis pajak baru,” ujar Suryo, dikutip pada Rabu (20/10/2021).

Baca Juga:
BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Realisasi senilai Rp1.072,11 triliun mencatatkan kontraksi hingga 19,55% dibandingkan dengan realisasi tahun sebelumnya. Namun, dalam rentang waktu yang lebih panjang, Suryo optimistis pemanfaatan insentif pajak akan memberikan dampak positif dalam optimalisasi penerimaan negara.

DJP menegaskan melesetnya capaian target kinerja penerimaan pajak pada 2020 juga dipengaruhi faktor kondisi ekonomi nasional tertekan akibat pelemahan industri manufaktur, penurunan aktivitas perdagangan internasional, serta pembatasan aktivitas masyarakat.

Sebagian besar penerimaan per jenis pajak pada 2020 mengalami pertumbuhan negatif. Beberapa jenis pajak yang masih menghasilkan kinerja positif yaitu pajak penghasilan (PPh) Pasal 25/29 orang pribadi dan pajak pertambahan nilai (PPN) lainnya yang masing-masing tumbuh 3,24% dan 339,27%.

Baca Juga:
Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

PPh ditanggung pemerintah juga membukukan kinerja positif dengan capaian realisasi 131,31% dan angka pertumbuhan 35,89%. Hal ini menjadi indikator pemanfaatan insentif PPh secara optimal pada 2020. (kaw)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya