PALEMBANG, DDTCNews – Kabar gembira bagi masyarakat Kota Palembang. Pasalnya Walikota Palembang melalui Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang akan memberikan diskon untuk wajib pajak yang akan melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Kepala BPPD Kota Palembang Shinta Raharja menjelaskan besaran diskon yang akan diberikan untuk piutang tahun 2002 sampai 2006 mencapai 75%, artinya wajib pajak hanya membayar 25% dari piutang. Sedangkan, untuk piutang dari tahun 2007-2011, denda dihapuskan utang pokok sebesar 50%.
“Dalam waktu dekat program ini akan diluncurkan karena payung hukumnya sudah ada. Wali Kota sudah mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 32 tahun 2017 yang mengatur hal ini,” katanya di Palembang, Jumat (18/8).
Shinta menambahkan program ini merupakan kebijakan Walikota Palembang Harnojoyo dalam meringankan beban wajib pajak yang sudah bertahun-tahun menunggak. Adanya program ini diharapkan dapat merangsang keterlibatan masyarakat dalam membayar pajak demi pembangunan.
Rencananya, lanjur Shinta, program ini akan dilaunching berbarengan dengan launching tugu Belido. BPPD Kota Palembang berharap program ini dapat menarik tunggakan sekitar 1 juta SPT sejak 10 tahun terakhir.
Tahun ini, dilansir dalam palembang.go.id, BPPD telah berhasil menorehkan catatan penerimaan dari sektor PBB yang sudah masuk sebesar Rp67,2 miliar atau 46,67% dari target Rp144 miliar. Adapun untuk PAD secara keseluruhan telah tercapai Rp372 miliar atau 61,86% dari target Rp602 miliar.
“Masih sekitar Rp230 miliar lagi untuk bisa mencapai target. Kami optimistis bulan depan realisasi PAD bisa menyentuh angka di atas 80%. Menyusul adanya beberapa jenis pajak yang penerimaannya sudah mencapai target,” pungkasnya. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.