KURS PAJAK 19-25 DESEMBER 2018

Pelemahan Rupiah Berlanjut

Redaksi DDTCNews | Rabu, 19 Desember 2018 | 11:59 WIB
Pelemahan Rupiah Berlanjut

JAKARTA, DDTCNews – Rupiah melanjutkan tren pelemahan untuk pelunasan pajak (kurs beli) periode 19-25 Desember 2018. Pelemahan rupiah berlaku terhadap sejumlah mata uang mitra dagang utama Indonesia.

Untuk satu pekan ke depan nilai kurs pajak untuk setiap U$1 dipatok pada angka Rp14.581. Posisi ini naik dari pekan lalu yang berada di level Rp14.447 per dolar AS.

Dolar Australia juga mencatat kenaikan setelah turun pekan lalu. Untuk satu pekan ke depan angkanya berada di level Rp10.496,87 per dolar Australia, atau naik tipis dari pekan sebelumnya yang berada di angka Rp10.478,26.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Penguatan nilai kurs juga berlaku untuk ringgit Malaysia yang pekan ini berada di posisi Rp3.484,27. Posisi ini tercatat naik dari pekan lalu yang sebesar Rp3.472,07 per ringgit Malaysia.

Begitu juga dengan dolar Singapura yang melanjutkan pengutan dari pekan lalu. Nilai kurs pajak untuk negara kota itu berada di angka Rp10.611,04 per dolar Singapura. Posisi ini naik dari minggu lalu yang berada di angka Rp10.556,67 per dolar Singapura.

Jelang tutup tahun, euro kembali melanjutkan penguatan dengan berada di level Rp16.522,28. Torehan ini alami kenaikan dari angka kurs pajak sebelumnya yang ada di level Rp16.432,37 per euro.

Baca Juga:
Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 52/KM.10/2018. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 19-25 Desember 2018 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 14,581.00 134.00
2 Dolar Australia (AUD) 10,496.87 18.61
3 Dolar Kanada (CAD) 10,903.69 62.30
4 Kroner Denmark (DKK) 2,213.30 11.72
5 Dolar Hongkong (HKD) 1,865.84 16.36
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3,484.27 12.20
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9,965.86 9.13
8 Kroner Norwegia (NOK) 1,697.67 -2.31
9 Poundsterling Inggris (GBP) 18,348.02 -54.31
10 Dolar Singapura (SGD) 10,611.04 54.37
11 Kroner Swedia (SEK) 1,607.24 3.76
12 Franc Swiss (CHF) 14,647.87 108.31
13 Yen Jepang (JPY) 12,854.37 45.33
14 Kyat Myanmar (MMK) 9.34 0.00
15 Rupee India (INR) 202.87 -1.19
16 Dinar Kuwait (KWD) 47,912.72 397.23
17 Rupee Pakistan (PKR) 104.25 0.76
18 Peso Philipina (PHP) 275.76 1.78
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 3,886.65 35.92
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 81.17 0.48
21 Bath Thailand (THB) 444.53 4.18
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 10,667.20 53.33
23 Euro Euro (EUR) 16,522.28 89.91
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2,115.26 14.91
25 Won Korea (KRW) 12.91 -0.02

* Note : untuk JPY adalah nilai Rupiah per 100 Yen


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Rabu, 17 April 2024 | 10:41 WIB KURS PAJAK 17 APRIL 2024 - 23 APRIL 2024

Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak