KEPATUHAN PAJAK

Pelaporan SPT WP Badan Masih Minim, DJP Siapkan Langkah Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 15 April 2019 | 17:09 WIB
Pelaporan SPT WP Badan Masih Minim, DJP Siapkan Langkah Ini

Ilustrasi logo DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Jumlah penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan wajib pajak (WP) badan masih minim jelang tenggat pada akhir bulan ini. Sejumlah cara akan ditempuh otoritas untuk meningkatkan kepatuhan.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan hingga Senin (15/4/2019), SPT WP badan yang sudah masuk tercatat sebanyak 347.000. Angka ini tumbuh 11% dari capaian pada tahun lalu.

“SPT Tahunan WP badan yang sudah disampaikan 347.000. Jumlah ini naik 11,6% dibandingkan dengan tahun lalu sebanyak 311.000 SPT,” katanya kepada DDTCNews, Senin (15/4/2019).

Baca Juga:
Periode Lapor SPT Selesai, KPP Bisa Memulai Penelitian Komprehensif

Meskipun mengalami kenaikan, capaian hingga pertengahan bulan ini masih jauh dari jumlah WP badan yang wajib menyampaikan SPT. Sebanyak 1,47 juta WP badan tercatat mempunyai kewajiban menyampaikan SPT. Dengan demikian, masih ada 1,1 WP badan yang belum menyampaikan SPT.

Oleh karena itu, sejumlah cara akan dilakukan otoritas pajak untuk meningkatkan kepatuhan WP badan hingga akhir bulan ini. Dengan demikian, WP dapat terhindar dari sanksi administrasi senilai Rp1 juta karena terlambat menyampaikan SPT tahunannya.

Hestu menyebut strategi yang ditempuh DJP untuk WP badan akan sedikit berbeda dengan WP orang pribadi (OP). Peran aktif fiskus, menurutnya, akan lebih menonjol kali ini karena jumlah WP badan tidak sebanyak orang pribadi.

“Pendekatan untuk WP Badan agak berbeda dengan WP OP. Teman-teman di KPP, terutama para AR akan aktif mengingatkan WP Badannya untuk lapor SPT Tahunan. Mereka juga memberikan bimbingan pengisian SPT Tahunan WP Badan terutama untuk yang baru terdaftar atau belum pernah lapor SPT,” jelasnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS