BERITA PAJAK HARI INI

Pelaku Usaha Tagih Janji Insentif Pajak R&D

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 Februari 2019 | 08:25 WIB
Pelaku Usaha Tagih Janji Insentif Pajak R&D

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pelaku usaha menagih realisasi insentif pajak untuk penyelenggaraan pendidikan vokasi serta penelitian dan pengembangan (research and development/R&D). Topik ini menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Kamis (28/2/2019).

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan Roeslani mengatakan para pengusaha sudah menunggu insentif super deduction tax. Insentif ini, sambungnya, sangat penting untuk mendukung peningkatan daya saing industri dalam negeri.

“Pengusaha sudah menanti-nanti insentif ini,” katanya.

Baca Juga:
Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Super deduction tax direncanakan berbentuk pemangkasan pajak penghasilan (PPh) bagi industri yang berinvestasi untuk pendidikan vokasi dan kegiatan R&D. Pemangkasan PPh sebesar 200% dari nilai investasi pendidikan vokasi dan 300% untuk kegiatan R&D.

Selain itu, beberapa media nasioal juga menyoroti rencana Ditjen Pajak (DJP) yang akan menyesuaikan dua kebijakan terkait praktik perpajakan dan sengketa pajak internasional. Penyesuaian dilakukan untuk mutual agreement procedure (MAP) dan advance pricing agreement (APA).

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak
  • Banyak Perusahaan Bakal Memperbesar Budget R&D

Rosan menilai super deduction tax sangat penting untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja di Indonesia. Apalagi, disrupsi teknologi diperkirakan akan menghilangkan beberapa jenis pekerjaan. Pada saat yang bersamaan, ada kebutuhan tenaga kerja dengan keahlian baru.

“Kalau insentif ini bisa dikeluarkan dengan cepat, akan memacu banyak perusahaan di Indonesia dalam membesarkan budget-nya untuk R&D,” ujar Rosan.

  • Prosedur MAP Disederhanakan

DJP menyederhanakan mekanisme penyelesaian sengketa pajak internasisonal melalui MAP. Dalam mekanisme baru, wajib pajak cukup menyampaikan permohonan MAP ke DJP. Otoritas akan melakukan perundingan dengan negara-negara lainnya. Dengan syarat WP transparan, proses dijamin akan sesuai dengan standar internasional, yakni 2 tahun.

Baca Juga:
DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System
  • Prioritas Negara

DJP juga menyederhanakan APA. Sama seperti MAP, WP hanya menyampaikan APA ke DJP, untuk selanjutnya dibahas dengan proses paling lama dua tahun. Skema APA diprioritaskan kepada negara-negara yang memiliki reputasi sebagai investor paling besar di Indonesia. Dengan simplifikasi prosedur, WP akan terhindar dari proses pemajakan berganda. Selain itu, sengketa transfer pricing bisa dihindari.

  • Pelonggaran PPnBM Otomotif Tunggu Konsultasi dengan DPR

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan pelonggaran aturan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) otomotif masih menunggu konsultasi dengan DPR. Hal ini sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“PPnBM otomotif masih menunggu konsultasi dengan DPR karena khusus untuk PPnBM, sesuai undang-undang, perlu konsultasi dengan Komisi XI DPR,” katanya.

Baca Juga:
Perpanjang Waktu Lapor SPT? Ingat, Sampaikan Lapkeu Sementara dan SSP
  • Butuh Kebijakan Komprehensif

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan persoalan ekspor di Tanah Air, baik berdasarkan komoditas maupun destinasi pasar, memerlukan kebijakan yang komprehensif. Tahun ini pemerintah menargetkan ekspor dapat mencapai 7% PDB.

“Kalau melihat detail, permasalahannya ada yang bersifat struktural fundamental, ada juga yang soal daya saing Indonesia. Itu yang harus kita benar-benar pahami,” tutur Sri Mulyani. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 08:59 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Perpanjang Waktu Lapor SPT? Ingat, Sampaikan Lapkeu Sementara dan SSP

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati