BERITA PAJAK HARI INI

Pelaku Usaha Tagih Janji Insentif Pajak R&D

Redaksi DDTCNews
Kamis, 28 Februari 2019 | 08.25 WIB
Pelaku Usaha Tagih Janji Insentif Pajak R&D

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pelaku usaha menagih realisasi insentif pajak untuk penyelenggaraan pendidikan vokasi serta penelitian dan pengembangan (research and development/R&D). Topik ini menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Kamis (28/2/2019).

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan Roeslani mengatakan para pengusaha sudah menunggu insentif super deduction tax. Insentif ini, sambungnya, sangat penting untuk mendukung peningkatan daya saing industri dalam negeri.

“Pengusaha sudah menanti-nanti insentif ini,” katanya.

Super deduction tax direncanakan berbentuk pemangkasan pajak penghasilan (PPh) bagi industri yang berinvestasi untuk pendidikan vokasi dan kegiatan R&D. Pemangkasan PPh sebesar 200% dari nilai investasi pendidikan vokasi dan 300% untuk kegiatan R&D.

Selain itu, beberapa media nasioal juga menyoroti rencana Ditjen Pajak (DJP) yang akan menyesuaikan dua kebijakan terkait praktik perpajakan dan sengketa pajak internasional. Penyesuaian dilakukan untuk mutual agreement procedure (MAP) dan advance pricing agreement (APA).

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Banyak Perusahaan Bakal Memperbesar Budget R&D

Rosan menilai super deduction tax sangat penting untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja di Indonesia. Apalagi, disrupsi teknologi diperkirakan akan menghilangkan beberapa jenis pekerjaan. Pada saat yang bersamaan, ada kebutuhan tenaga kerja dengan keahlian baru.

“Kalau insentif ini bisa dikeluarkan dengan cepat, akan memacu banyak perusahaan di Indonesia dalam membesarkan budget-nya untuk R&D,” ujar Rosan.

  • Prosedur MAP Disederhanakan

DJP menyederhanakan mekanisme penyelesaian sengketa pajak internasisonal melalui MAP. Dalam mekanisme baru, wajib pajak cukup menyampaikan permohonan MAP ke DJP. Otoritas akan melakukan perundingan dengan negara-negara lainnya. Dengan syarat WP transparan, proses dijamin akan sesuai dengan standar internasional, yakni 2 tahun.

  • Prioritas Negara

DJP juga menyederhanakan APA. Sama seperti MAP, WP hanya menyampaikan APA ke DJP, untuk selanjutnya dibahas dengan proses paling lama dua tahun. Skema APA diprioritaskan kepada negara-negara yang memiliki reputasi sebagai investor paling besar di Indonesia. Dengan simplifikasi prosedur, WP akan terhindar dari proses pemajakan berganda. Selain itu, sengketa transfer pricing bisa dihindari.

  • Pelonggaran PPnBM Otomotif Tunggu Konsultasi dengan DPR

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan pelonggaran aturan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) otomotif masih menunggu konsultasi dengan DPR. Hal ini sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“PPnBM otomotif masih menunggu konsultasi dengan DPR karena khusus untuk PPnBM, sesuai undang-undang, perlu konsultasi dengan Komisi XI DPR,” katanya.

  • Butuh Kebijakan Komprehensif

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan persoalan ekspor di Tanah Air, baik berdasarkan komoditas maupun destinasi pasar, memerlukan kebijakan yang komprehensif. Tahun ini pemerintah menargetkan ekspor dapat mencapai 7% PDB.

“Kalau melihat detail, permasalahannya ada yang bersifat struktural fundamental, ada juga yang soal daya saing Indonesia. Itu yang harus kita benar-benar pahami,” tutur Sri Mulyani. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.