DKI JAKARTA

Pekan Panutan PBB-P2 Ditargetkan Raup Rp200 Miliar

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 31 Agustus 2019 | 17:42 WIB
Pekan Panutan PBB-P2 Ditargetkan Raup Rp200 Miliar

Wali Kota Jakarta Timur M. Anwar (ketiga kiri) dalam penyerahan penghargaan di Pekan Panutan PBB. (Foto: Pemkot Jaktim)

JAKARTA, DDTCNews—Pemkot Jakarta Timur, DKI Jakarta, meluncurkan pekan panutan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaaan (PBB-P2) 2019 di Gedung Sasono Adiguno, Kompleks TMII, Kamis (29/8/2019). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan dari sektor PBB-P2.

Wali Kota Jakarta Timur M. Anwar mengatakan kegiatan pekan panutan PBB-P2 2019 ini diharapkan dapat menghimpun pendapatan sebesar Rp200 miliar. Dana tersebut akan menambah capaian penerimaan PBB yang menjadi bagian dari pendapatan asli daerah (PAD) DKI Jakarta.

“Selama ini dana PAD dipergunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah mulai dari belanja pegawai hingga belanja untuk pembangunan infrastruktur,” katanya seperti dilansir timur.jakarta.go.id, Kamis (29/8/2019).

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Adapun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan target penerimaan dari sektor PBB-P2 2019 di Jakarta Timur sebesar Rp1,16 triliun. Target tersebut mengalami kenaikan sebesar 21,9%, dibandingkan dengan target pada 2018 sebesar Rp954 miliar.

Untuk itu, agar target tersebut dapat tercapai Anwar berharap kesadaran dari wajib pajak dan pengusaha untuk taat pajak. Ia juga meminta koordinasi dan kolaborasi antar UKPD (Unit Kerja Perangkat Daerah) dan SBPRD (Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah).

Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Syafruddin menambahkan Pemprov DKI Jakarta telah memberikan keringanan berupa pembebasan utang PBB-P2 dengan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) di bawah Rp1 miliar dan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dengan NJOP dibawah Rp 2 miliar.

Baca Juga:
BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Selaras dengan Anwar, Faisal juga mengimbau agar para wajib pajak segera membayar utang PBB-P2. Pasalnya, guna memberi kemudahan pembayaran bagi wajib pajak BPRD DKI Jakarta telah menjalin kerja sama dengan 14 bank dan kantor pos serta gerai waralaba di seluruh Indonesia.

“Bayarlah sebelum jatuh tempo agar terhindar dari denda 2% perbulan, atau sebelum dilakukan penempelan plang penunggak pajak dan dilakukan proses penagihan aktif. Terlebih proses penagihan PBB-P2 kini bekerja sama dan diawasi Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujar Faisal. (MG-nor/Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM