PEMBERANTASAN KORUPSI

Pegawainya Kena OTT KPK, Begini Respons Ketua BPK

Redaksi DDTCNews | Rabu, 04 Mei 2022 | 12:45 WIB
Pegawainya Kena OTT KPK, Begini Respons Ketua BPK

Ketua KPK Firli Bahur (kedua kiri) menyaksikan barang bukti saat konferensi pers penetapan dan penahanan sejumlah tersangka salah satunya Bupati Kabupaten Bogor Ade Yasin (kanan) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/4/2022) dinihari. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Rabu (27/4/2022) lalu.

Merespons hal ini, Ketua BPK Isma Yatun mengatakan institusinya mendukung penuh upaya KPK dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Dia menegaskan BPK dan KPK selalu bersinergi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan lebih akuntabel.

"Untuk itu kami mendukung upaya penegakan integritas, independensi, dan profesionalisme, dan kami telah berkoordinasi dengan KPK terkait peristiwa ini yang dapat menjadi deterrent effect yang melanggar," kata Isma dalam keterangannya dikutip pada Rabu (4/5/2022).

Baca Juga:
Cek Toko-Toko, Petugas Bea Cukai Cari Peredaran Rokok Ilegal

Lebih lanjut, Isma mengatakan otoritas sangat prihatin dengan kejadian terkini yang turut melibatkan pegawai BPK. Dia mengaku peristiwa itu menjadi pukulan berat bagi BPK sekaligus advance warning bagi institusi BPK RI bahwa langkah untuk memerangi korupsi dalam segala bentuknya membutuhkan ketangguhan dan dukungan semua pihak.

"Sejatinya, kami selalu berkomitmen menegakkan nilai dasar BPK yaitu integritas, independensi, dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas BPK. Nilai tersebut menjadi landasan institusi BPK dan dilaksanakan oleh setiap individu BPK," kata Isma.

Isma juga menegaskan bahwa BPK sudah menonaktifkan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Barat, demikian juga dengan staf pemeriksa untuk kasus terkait.

Baca Juga:
Tutupi Penjualan Batu Bara, Direktur CV Divonis Denda Pajak Rp935 Juta

"Kami juga akan memproses seluruh pegawai yang diduga terlibat sesuai ketentuan yang berlaku melalui Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) BPK," ujarnya.

MKKE merupakan suatu mekanisme untuk menegakkan kode etik BPK sebagai upaya BPK bebas dan mandiri sesuai amanat UUD 1945. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 29 April 2024 | 17:30 WIB PENGAWASAN CUKAI

Cek Toko-Toko, Petugas Bea Cukai Cari Peredaran Rokok Ilegal

Senin, 29 April 2024 | 12:00 WIB KANWIL DJP KALSELTENG

Tutupi Penjualan Batu Bara, Direktur CV Divonis Denda Pajak Rp935 Juta

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Link Aktivasi Ereg Tak Diterima dalam 24 Jam, Harus Pakai Email Lain

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:15 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Profil DJP Online Berstatus Kepala Keluarga Padahal Bukan, Bagaimana?

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:13 WIB LAPORAN KEUANGAN

Pembukuan Akuntansi Sederhana, Pelaku UKM Bisa Pakai Ini

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Proses Aksesi OECD, Pemerintah Indonesia Mulai Penilaian Mandiri

Kamis, 02 Mei 2024 | 12:00 WIB INFLASI TAHUNAN

Inflasi Turun Jadi 3 Persen pada April 2024, Ini Kata BPS

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

Setoran Pajak Hanya Tumbuh 3%, DJP Jakarta Pusat Fokuskan Pengawasan

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Sederet Kriteria Barang Kiriman Hasil Perdagangan

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:30 WIB PERMENDAG 7/2024

Pembebasan Batasan Impor Kiriman PMI Berlaku Surut Sejak Akhir 2023

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:21 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Piutang Kepabeanan-Cukai Capai Rp46 Triliun, DJBC Optimalkan Penagihan