PMK 168/2023

Pegawai Tarik Uang Pensiun, Pemotongan PPh Pasal 21 Tidak Kumulatif

Muhamad Wildan | Minggu, 07 Januari 2024 | 14:30 WIB
Pegawai Tarik Uang Pensiun, Pemotongan PPh Pasal 21 Tidak Kumulatif

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - PPh Pasal 21 yang dikenakan atas penarikan uang manfaat pensiun oleh peserta program pensiun yang masih berstatus pegawai tidak dikenakan secara kumulatif seiring dengan berlakunya PMK 168/2023.

Merujuk pada Pasal 12 ayat (7) PMK 168/2023, ditegaskan bahwa dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 untuk peserta program pensiun yang masih berstatus pegawai adalah sebesar jumlah penghasilan bruto, bukan penghasilan bruto kumulatif.

"PPh Pasal 21 yang wajib dipotong bagi peserta program pensiun yang masih berstatus sebagai pegawai…dihitung menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dikalikan dengan dasar pengenaan dan pemotongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (7)," bunyi Pasal 16 ayat (5) PMK 168/2023, dikutip pada Minggu (7/1/2024).

Baca Juga:
DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

Penghitungan PPh Pasal 21 atas penarikan uang manfaat pensiun oleh peserta program pensiun yang masih berstatus pegawai inipun telah dicontohkan dalam lampiran PMK 168/2023.

Contoh, Tuan Q bekerja sebagai pegawai tetap di PT J. Perusahaan tersebut telah mengikutsertakan pegawainya dalam program pensiun pada Dana Pensiun DEF yang pendiriannya disahkan oleh Kementerian Keuangan.

Pada April 2024, Tuan Q memerlukan dana untuk persiapan pensiun sehingga melakukan penarikan uang manfaat pensiun dari Dana Pensiun DEF senilai Rp20 juta. Pada Juni, Tuan Q kembali melakukan penarikan senilai Rp15 juta.

Baca Juga:
12 Kontraktor Migas Dapat Peningkatan Keekonomian dari Insentif Pajak

Dalam kasus tersebut, PPh Pasal 21 atas penarikan uang manfaat pensiun dihitung menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dikalikan dengan uang manfaat pensiun pada bulan berkenaan.

PPh Pasal 21 atas penarikan uang manfaat pensiun pada April 2024 adalah sebesar 5% x Rp20.000.000 = Rp1.000.000. Adapun PPh Pasal 21 Juni 2024 adalah sebesar 5% x Rp15.000.000 = Rp750.000.

Dana Pensiun DEF wajib memotong PPh Pasal 21 tersebut pada April dan Juni 2024 serta membuat bukti potong untuk Tuan Q.

Selanjutnya, Tuan Q harus melaporkan penghasilan yang diterima dari Dana Pensiun DEF dalam SPT Tahunan 2024. PPh Pasal 21 yang telah dipotong oleh DEF senilai Rp1,75 juta adalah kredit pajak dalam SPT Tahunan 2024 Tuan Q. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 13:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pajak Hiburan Sampai 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru Palangka Raya

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Sri Mulyani Minta Ditjen Anggaran Ikuti Perkembangan Gepolitik dan AI

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:17 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! Ada 8.758 WP Ajukan Perpanjangan Lapor SPT Tahunan 2023

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tahukah Kamu? Di Mana Negara Menyimpan Uang yang Terkumpul dari Pajak?

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:10 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Ini Tugas Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak yang Dibentuk MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:52 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote