Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memastikan proses bisnis pengawasan berbasis kewilayahan sudah mulai dijalankan oleh KPP tingkat Pratama.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan eksekusi pengawasan berbasis kewilayahan khususnya petugas yang terjun ke lapangan disesuaikan dengan level PPKM yang berlaku.
"Tergantung situasi dan kondisi. Serta level PPKM di wilayah kerja KPP Pratama tersebut," katanya Jumat (17/9/2021).
Oleh karena itu, Neilmaldrin menyampaikan tidak semua unit vertikal pada tingkat Pratama menjalankan kegiatan pengawasan berbasis kewilayahan secara penuh. Wilayah kerja dengan risiko rendah menjadi yang pertama aktif menerjunkan pegawai ke lapangan.
Seperti diketahui, proses bisnis pengawasan berbasis kewilayahan merupakan agenda kerja DJP yang sudah berlaku sejak tahun lalu. Namun, pandemi membuat proses bisnis tersebut mengalami kendala karena adanya pembatasan mobilitas dan kenaikan kasus aktif Covid-19 di Indonesia.
Pengawasan berbasis kewilayahan menjadi bagian penting dalam rencana strategis (Renstra) DJP 2020-2024. Metode pengawasan kepatuhan wajib pajak berbasis wilayah yang menjadi tugas KPP Pratama menuntut perubahan cara kerja fiskus untuk lebih banyak terjun ke lapangan dan mengetahui seluk beluk wilayah kerja.
DJP menekankan penguasaan atas informasi tidak hanya terbatas kepada subjek dan objek pajak yang sudah terdaftar di KPP. Penguasaan informasi juga berlaku atas subjek dan objek pajak yang berada di wilayah kerja KPP tersebut.
Pelaksanaan proses bisnis pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum akan menghasilkan data yang akan direkam ke dalam sistem. Selanjutnya data akan dilakukan proses validasi dan diberikan kode data oleh unit khusus di KPP.
Selanjutnya data tersebut dikirim melalui sistem informasi kepada direktorat yang menangani pengelolaan data dan informasi perpajakan. Kantor pusat kemudian melakukan analisis data secara komprehensif dan dilakukan analisis secara nasional. (sap)