KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Kantor Pajak Mulai Terjun ke Lapangan, Simak Penjelasan DJP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 17 September 2021 | 16:13 WIB
Pegawai Kantor Pajak Mulai Terjun ke Lapangan, Simak Penjelasan DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memastikan proses bisnis pengawasan berbasis kewilayahan sudah mulai dijalankan oleh KPP tingkat Pratama.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan eksekusi pengawasan berbasis kewilayahan khususnya petugas yang terjun ke lapangan disesuaikan dengan level PPKM yang berlaku.

"Tergantung situasi dan kondisi. Serta level PPKM di wilayah kerja KPP Pratama tersebut," katanya Jumat (17/9/2021).

Baca Juga:
Periode Lapor SPT Selesai, KPP Bisa Memulai Penelitian Komprehensif

Oleh karena itu, Neilmaldrin menyampaikan tidak semua unit vertikal pada tingkat Pratama menjalankan kegiatan pengawasan berbasis kewilayahan secara penuh. Wilayah kerja dengan risiko rendah menjadi yang pertama aktif menerjunkan pegawai ke lapangan.

Seperti diketahui, proses bisnis pengawasan berbasis kewilayahan merupakan agenda kerja DJP yang sudah berlaku sejak tahun lalu. Namun, pandemi membuat proses bisnis tersebut mengalami kendala karena adanya pembatasan mobilitas dan kenaikan kasus aktif Covid-19 di Indonesia.

Pengawasan berbasis kewilayahan menjadi bagian penting dalam rencana strategis (Renstra) DJP 2020-2024. Metode pengawasan kepatuhan wajib pajak berbasis wilayah yang menjadi tugas KPP Pratama menuntut perubahan cara kerja fiskus untuk lebih banyak terjun ke lapangan dan mengetahui seluk beluk wilayah kerja.

Baca Juga:
Tingkatkan Kepatuhan Warga, Pemprov Luncurkan Program Tabungan Pajak

DJP menekankan penguasaan atas informasi tidak hanya terbatas kepada subjek dan objek pajak yang sudah terdaftar di KPP. Penguasaan informasi juga berlaku atas subjek dan objek pajak yang berada di wilayah kerja KPP tersebut.

Pelaksanaan proses bisnis pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum akan menghasilkan data yang akan direkam ke dalam sistem. Selanjutnya data akan dilakukan proses validasi dan diberikan kode data oleh unit khusus di KPP.

Selanjutnya data tersebut dikirim melalui sistem informasi kepada direktorat yang menangani pengelolaan data dan informasi perpajakan. Kantor pusat kemudian melakukan analisis data secara komprehensif dan dilakukan analisis secara nasional. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

19 September 2021 | 01:11 WIB

pelayanan Pajak harus disosialisasikan, jangan hanya pengawasan saja, wajib pajak tidak akan sampai diawasi jikalau pelayanan sosialisasi pajak secara detail dan transparan. sosialisasikan kemudahan membayar pajak Orang Bijak Taat Pajak Petugas Pajak Taat Sosialisasi Pajak

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Tingkatkan Kepatuhan Warga, Pemprov Luncurkan Program Tabungan Pajak

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:30 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Dorong Pemilik Kendaraan Balik Nama, Pemprov Gelar Pemutihan Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Mei 2024 | 10:30 WIB PERMENDAG 7/2024

Pembebasan Batasan Impor Kiriman PMI Berlaku Surut Sejak Akhir 2023

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:21 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Piutang Kepabeanan-Cukai Capai Rp46 Triliun, DJBC Optimalkan Penagihan

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:00 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Pendaftaran CASN Akan Dibuka, K/L Diminta Lengkapi Perincian Formasi

Kamis, 02 Mei 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Pengembalian Pembayaran Pajak Hingga Maret 2024 Rp83,51 triliun

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21