PENGAWASAN PAJAK

Pastikan Kepatuhan Material, SPT Tahunan Wajib Pajak Bakal Diteliti

Muhamad Wildan | Kamis, 30 Maret 2023 | 13:30 WIB
Pastikan Kepatuhan Material, SPT Tahunan Wajib Pajak Bakal Diteliti

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan melakukan penelitian hingga pemeriksaan guna memastikan kepatuhan material dari wajib pajak yang telah menyampaikan SPT Tahunan.

Pemenuhan kepatuhan formal dalam bentuk penyampaian SPT Tahunan belum tentu mencerminkan kepatuhan material. Untuk itu, pengujian kepatuhan material perlu dilakukan untuk memastikan nilai pembayaran pajak oleh wajib pajak.

"Apakah kepatuhan SPT ini mencerminkan rasio pembayaran? Itu bisa saja, tetapi tidak 100% seperti itu. Harus kita lihat apakah yang dilaporkan itu sudah sesuai dengan yang menjadi kewajiban," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti, Kamis (30/3/2023).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Dengan sistem self-assessment yang berlaku di Indonesia, wajib pajak berhak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang. Meski demikian, kebenaran dari pajak yang dihitung, dibayar, dan dilaporkan oleh wajib pajak dapat diuji oleh DJP.

Dwi menjelaskan kebenaran dari penghasilan dan pajak yang dilaporkan oleh wajib pajak bakal diuji berdasarkan data yang dimiliki oleh DJP.

"Caranya bisa melalui data matching. Data SPT disandingkan dengan data ILAP, kalau ada selisih ditanyakan. Ternyata ada penjelasannya, berarti kepatuhan material dan formalnya sudah baik," tutur Dwi.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Apabila memang terdapat selisih antara pajak yang dibayar dan yang seharusnya dibayar, wajib pajak dapat melakukan pembetulan dan membayar pajak sesuai dengan yang sebenarnya.

"Jadi rasio kepatuhan formal itu memberikan warna terhadap kepatuhan material itu pasti, tetapi tidak 100%. Ada faktor lain yang memengaruhi di luar itu," ujar Dwi.

Hingga 28 Maret 2023, DJP sudah menerima 10,23 juta SPT Tahunan. Dari realisasi tersebut maka rasio kepatuhan formal sudah mencapai 52% dari total 19,44 juta wajib pajak yang harus melaporkan SPT Tahunan.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Wajib pajak orang pribadi harus menyampaikan SPT Tahunan paling lambat pada 31 Maret dan wajib pajak badan masih memiliki waktu hingga 30 April.

Setelah SPT Tahunan disampaikan atau setelah berakhirnya batas waktu pelaporan SPT Tahunan, DJP bakal melakukan penelitian sesuai dengan ketentuan perpajakan dan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-05/PJ/2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara