KPP PRATAMA BONTANG

Pastikan Data WP Benar, Fiskus Tanya-Tanya Soal Omzet dan Lokasi Usaha

Redaksi DDTCNews | Senin, 25 Juli 2022 | 12:30 WIB
Pastikan Data WP Benar, Fiskus Tanya-Tanya Soal Omzet dan Lokasi Usaha

Ilustrasi.

BONTANG, DDTCNews - KPP Pratama Bontang melakukan kunjungan kerja ke salah satu wajib pajak badan yang berlokasi di Kanaan, Kecamatan Bontang Barat dan Satimpo, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang pada 1 Juli 2022.

KPP Pratama Bontang menyebut kunjungan petugas ke alamat wajib pajak tersebut bertujuan untuk melakukan verifikasi keberadaan kegiatan usaha wajib pajak yang akan dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).

“Verifikasi lapangan untuk memastikan kebenaran data wajib pajak. Petugas pajak juga menanyakan informasi tentang aset, lokasi usaha, serta kegiatan operasi usaha,” sebut KPP seperti dikutip dari laman DJP, Senin (25/7/2022).

Baca Juga:
Coretax System, WP Bisa Melihat Progres Pemeriksaan secara Real Time

Sementara itu, Adi selaku pengurus kedua wajib pajak badan tersebut menyambut kunjungan dari petugas KPP Pratama Bontang. Dia juga menjelaskan alasan wajib pajak badan mengajukan status sebagai PKP.

“Perusahaan kami baru terdaftar pada tahun ini, dan hendak mengajukan permohonan pengukuhan PKP dan aktivasi akun PKP karena rekanan kami mengharuskan kami untuk PKP dan menerbitkan faktur,” tuturnya.

PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN dan PPnBM.

Baca Juga:
Fasilitas Kendaraan dari Pemberi Kerja Bisa Bebas PPh, Cek Batasannya

Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP jika melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean dan/atau melakukan ekspor BKP, JKP, dan/atau ekspor BKP Tidak Berwujud.

Pengukuhan PKP erat kaitannya dengan kewajiban wajib pajak di bidang PPN dan PPnBM. Sebagai subjek pajak PPN, pengusaha yang mendaftarkan diri menjadi PKP mendapatkan kewajiban dan hak dalam hal pemenuhan perpajakan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax System, WP Bisa Melihat Progres Pemeriksaan secara Real Time

Minggu, 05 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:43 WIB KETUA WELLNESS HEALTHCARE ENTREPRENEUR ASSOCIATION, AGNES LOURDA:

‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Minggu, 05 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai