Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha yang omzet usahanya sudah melampaui Rp4,8 miliar pada 2024 ini perlu segera melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) sebelum akhir tahun.
Apabila threshold PKP sudah tembus di suatu bulan maka kewajiban untuk dikukuhkan sebagai PKP dilakukan paling lambat akhir tahun pajak. Sesuai dengan PMK 164/2023, usai dikukuhkan sebagai PKP, usahawan punya kewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang mulai masa pajak pertaham tahun buku berikutnya.
"Dalam hal sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku pengusaha mempunyai jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto melebihi batasan Pengusaha kecil, maka wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP," tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) merespons pertanyaan netizen, Sabtu (14/12/2024).
Untuk dikukuhkan sebagai PKP, usahawan perlu menyampaikan permohonan pengukuhan PKP. Tata cara pengukuhan PKP dilakukan sesuai dengan Pasal 45 sampai dengan Pasal 49 PER-04/PJ/2020.
Guna memahami lebih dalam mengenai ketentuan pengajuan PKP, DJP sempat memberikan contoh kasus sebagai berikut.
Contoh, Tuan A adalah pedagang ponsel yang terdaftar di KPP Pratama Tegal sejak 31 Januari 2024. Dalam melaksanakan pembukuan, Tuan A menggunakan periode tahun buku 1 Januari hingga 31 Desember.
Pada 23 Agustus 2024, omzet dari kegiatan usaha Tuan A sudah melewati Rp4,8 miliar. Sesuai PMK 164/2023, Tuan A wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat 31 Desember 2024.
Dalam kasus ini, Tuan A baru melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP pada 14 Oktober 2024. Permohonan pengukuhan PKP tersebut diajukan oleh Tuan A tanpa menyampaikan pemberitahuan mengenai masa pajak untuk mulai memungut, menyetor, dan melaporkan PPN.
Berdasarkan permohonan tersebut, KPP Pratama Tegal menerbitkan surat pengukuhan PKP dengan mencantumkan 1 Januari 2025 tanggal dikukuhkannya Tuan A sebagai PKP.
Dengan demikian, Tuan A baru memiliki kewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang serta membuat faktur pajak mulai masa pajak Januari 2025.
Sesuai dengan Pasal 13 UU KUP, dirjen pajak bisa menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan yang disebabkan beberapa alasan.
Salah satu sasaran penerbitan SKP adalah wajib pajak yang dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak secara jabatan. Perlu dicatat, kewajiban perpajakan bagi wajib pajak yang dikukuhkan secara jabatan sebagai PKP dimulai saat persyaratan subjektif dan objektif sudah terpenuhi, paling lama 5 tahun sebelum dikukuhkannya PKP.
Artinya, kantor pajak bisa menerbitkan SKP atau surat tagihan pajak (STP) untuk masa pajak sebelum pengusaha tersebut dikukuhkan sebagai PKP. STP dan/atau SKP tersebut terhitung sejak saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto melebihi Rp4,8 miliar.
Sebaliknya, jika wajib pajak mengajukan pengukuhan PKP berdasarkan permohonan sesuai dengan ketentuan maka terhadapnya tidak akan diterbitkan STP/SKP.
Namun, pengukuhan PKP secara jabatan tidak dilakukan kantor pajak secara otomatis pada awal tahun pajak berikutnya. Karenanya, wajib pajak tetap perlu mengajukan permohonan begitu dirinya merasa sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai PKP.
Selanjutnya, apabila pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP mencatatkan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun buku maka PKP dapat mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan PKP. (sap)