PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Pasca-PPS, Sri Mulyani Mulai Fokus ke Pengawasan dan Penegakan Hukum

Muhamad Wildan | Jumat, 01 Juli 2022 | 19:01 WIB
Pasca-PPS, Sri Mulyani Mulai Fokus ke Pengawasan dan Penegakan Hukum

Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan paparannya terkait PPS. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan Ditjen Pajak (DJP) akan kembali fokus pada peningkatan kepatuhan, pengawasan, hingga penegakan hukum seiring dengan berakhirnya program pengungkapan sukarela (PPS).

Sri Mulyani mengatakan data yang diperoleh DJP baik melalui PPS, lembaga keuangan domestik, dan automatic exchange of information (AEOI) akan digunakan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan menegakkan hukum secara konsisten.

"Ini tidak dalam rangka memberikan ketakutan, tapi saya ingin sampaikan kita akan menjalankan undang-undang secara konsisten dan setransparan dan seakuntabel mungkin," ujar Sri Mulyani, Jumat (1/7/2022).

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Dengan berakhirnya PPS, Sri Mulyani menegaskan pemerintah tidak akan kembali menyelenggarakan pengampunan pajak untuk ketiga kalinya.

Ke depan, DJP akan terus membenahi basis data, proses bisnis, hingga kepatuhan internal untuk menciptakan institusi yang memiliki integritas dan dipercaya.

DJP juga terus mengembangkan coretax administration system guna menciptakan cara kerja yang lebih sistematis dan terukur.

Baca Juga:
Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Pada level internasional, yurisdiksi-yurisdiksi telah menyepakati solusi 2 pilar yang mempersempit ruang bagi wajib pajak untuk melakukan penghindaran pajak.

"Wajib pajak di manapun mereka berada, dalam yurisdiksi manapun mereka pasti akan tertangkap oleh petugas pajak," ujar Sri Mulyani. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Senin, 22 April 2024 | 17:45 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Mitigasi Risiko Keuangan, Koperasi Simpan Pinjam Wajib Laporkan Ini

Senin, 22 April 2024 | 15:16 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Soal Natura, DJP: Saat Ini, Silakan Pakai Format Daftar Biaya Promosi

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati