REFORMASI PERPAJAKAN

Partai Ini Dorong Ditjen Pajak Lepas dari Kemenkeu

Redaksi DDTCNews | Kamis, 22 Agustus 2019 | 13:56 WIB
Partai Ini Dorong Ditjen Pajak Lepas dari Kemenkeu

Suasana rapat paripurna DPR. 

JAKARTA, DDTCNews – Fraksi Partai Gerindra mendorong Ditjen Pajak (DJP) menjadi badan khusus yang mengurusi penerimaan negara, lepas dari Kementerian Keuangan. Pemisahan itu dianggap membuat kinerja setoran pajak lebih optimal.

Hal tersebut menjadi bagian dari pandangan Fraksi Partai Gerinda atas Nota Keuangan dan RUU APBN 2020 yang dibacakan oleh Bambang Haryo Soekartono. Menurutnya, selama DJP masih di bawah kendali Kemenkeu, penerimaan pajak tidak optimal. Apalagi, dalam 5 tahun terakhir, penerimaan pajak tidak pernah mencapai target.

“Pemerintah harus fokus pada perbaikan penerimaan pajak agar bisa optimal dengan membenahi sistem perpajakan yang ada saat ini, termasuk di dalamnya merealisasikan pemisahan DJP dari Kemenkeu,” katanya di ruang rapat paripurna DPR, Kamis (22/8/2019).

Baca Juga:
Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Lebih lanjut dia mengatakan badan baru untuk mengurusi pos penerimaan perpajakan harus dibarengi dengan kewenangan yang lebih luas dalam melaksanakan tugas. Hal ini penting agar agenda meningkatkan penerimaan dapat ditingkatkan ke depannya.

Hal ini juga, menurut F-Gerindra, merupakan bagian dari janji Presiden Joko Widodo dalam RPJMN 2015-2019. Kebijakan badan khusus tersebut juga masuk dalam revisi atas Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Oleh karena itu, Bambang meminta seluruh elemen politik di parlemen untuk menghidupkan kembali pembahasan revisi UU KUP dengan pemerintah. Rancangan beleid tersebut tercatat mangkrak sejak diajukan pemerintah pada 2016 silam.

Baca Juga:
Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

“Pembenahan sistem pajak ini sangat mendesak agar keuangan negara tidak bergantung kepada utang. Untuk mengoptimalkan potensi penerimaan pajak, Fraksi Partai Gerindra mengajak seluruh fraksi bersama-sama tuntaskan pembahasan RUU KUP. Kita perlu merealisasikan apa yang sudah pemerintah janjikan untuk pemisahan DJP,” jelasnya.

Sebagai informasi, pembentukan lembaga penerimaan perpajakan sudah menjadi rencana Presiden Jokowi seperti tercantum dalam RPJMN 2015-2019. Rencana itu juga akan dimasukkan dalam revisi UU KUP. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara