REFORMASI PERPAJAKAN

Partai Ini Dorong Ditjen Pajak Lepas dari Kemenkeu

Redaksi DDTCNews
Kamis, 22 Agustus 2019 | 13.56 WIB
Partai Ini Dorong Ditjen Pajak Lepas dari Kemenkeu

Suasana rapat paripurna DPR. 

JAKARTA, DDTCNews – Fraksi Partai Gerindra mendorong Ditjen Pajak (DJP) menjadi badan khusus yang mengurusi penerimaan negara, lepas dari Kementerian Keuangan. Pemisahan itu dianggap membuat kinerja setoran pajak lebih optimal.

Hal tersebut menjadi bagian dari pandangan Fraksi Partai Gerinda atas Nota Keuangan dan RUU APBN 2020 yang dibacakan oleh Bambang Haryo Soekartono. Menurutnya, selama DJP masih di bawah kendali Kemenkeu, penerimaan pajak tidak optimal. Apalagi, dalam 5 tahun terakhir, penerimaan pajak tidak pernah mencapai target.

“Pemerintah harus fokus pada perbaikan penerimaan pajak agar bisa optimal dengan membenahi sistem perpajakan yang ada saat ini, termasuk di dalamnya merealisasikan pemisahan DJP dari Kemenkeu,” katanya di ruang rapat paripurna DPR, Kamis (22/8/2019).

Lebih lanjut dia mengatakan badan baru untuk mengurusi pos penerimaan perpajakan harus dibarengi dengan kewenangan yang lebih luas dalam melaksanakan tugas. Hal ini penting agar agenda meningkatkan penerimaan dapat ditingkatkan ke depannya.

Hal ini juga, menurut F-Gerindra, merupakan bagian dari janji Presiden Joko Widodo dalam RPJMN 2015-2019. Kebijakan badan khusus tersebut juga masuk dalam revisi atas Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Oleh karena itu, Bambang meminta seluruh elemen politik di parlemen untuk menghidupkan kembali pembahasan revisi UU KUP dengan pemerintah. Rancangan beleid tersebut tercatat mangkrak sejak diajukan pemerintah pada 2016 silam.

“Pembenahan sistem pajak ini sangat mendesak agar keuangan negara tidak bergantung kepada utang. Untuk mengoptimalkan potensi penerimaan pajak, Fraksi Partai Gerindra mengajak seluruh fraksi bersama-sama tuntaskan pembahasan RUU KUP. Kita perlu merealisasikan apa yang sudah pemerintah janjikan untuk pemisahan DJP,” jelasnya.

Sebagai informasi, pembentukan lembaga penerimaan perpajakan sudah menjadi rencana Presiden Jokowi seperti tercantum dalam RPJMN 2015-2019. Rencana itu juga akan dimasukkan dalam revisi UU KUP. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.