KEBIJAKAN PEMERINTAH

Parpol Dapat Jatah APBN, Kemenkeu: Demi Tingkatkan Kualitas Demokrasi

Dian Kurniati | Senin, 11 September 2023 | 16:00 WIB
Parpol Dapat Jatah APBN, Kemenkeu: Demi Tingkatkan Kualitas Demokrasi

Ilustrasi. Warga melintas di depan alat peraga gambar serta nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (11/8/2023). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/rwa.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menjelaskan pemberian bantuan keuangan kepada partai politik (parpol) telah diatur dalam Undang-Undang No. 2/2011 tentang Partai Politik.

Ditjen Anggaran (DJA) Kemenkeu menjelaskan bantuan keuangan yang diberikan kepada parpol ini bersumber dari APBN dan APBD. Pemberian bantuan ini menjadi upaya pemerintah meningkatkan kualitas demokrasi.

"Bantuan ini diharapkan meningkatkan kualitas pesta demokrasi di Indonesia," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @ditjenanggaran, dikutip pada Senin (11/9/2023).

Baca Juga:
Kemenkeu Catat Realisasi Pembiayaan Utang Kuartal I Turun 53 Persen

DJA menjelaskan setidaknya terdapat 5 alasan perlunya bantuan keuangan untuk partai politik dalam APBN. Pertama, untuk menambah volume dan mutu kaderisasi sumber daya manusia (SDM) parpol.

Kedua, mewujudkan desentralisasi kewenangan parpol sehingga lebih inovatif dan mandiri. Ketiga, mendorong perbaikan sistem rekrutmen dan promosi kader partai politik.

Keempat, menghilangkan praktik politik transaksional atau money politics. Kelima, meningkatkan kualitas partisipasi politik masyarakat melalui pendidikan politik.

Baca Juga:
Aturan Impor Susu Bakal Direlaksasi untuk Program Susu Gratis Prabowo

DJA menyebut UU Parpol mengatur pemberian bantuan keuangan tahunan kepada partai politik senilai Rp1.000 per suara sah yang diperoleh pada pemilihan legislatif DPR RI. Nilai tersebut dapat dinaikkan sesuai dengan kemampuan keuangan negara.

Anggaran ini dialokasikan pada daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) Kementerian Dalam Negeri sebagai penyalur anggaran kepada masing-masing parpol di tingkat pusat berdasarkan perolehan surat suara yang sah.

DJA juga menampilkan alokasi anggaran bantuan tahunan parpol dalam 5 tahun terakhir. Pada 2019 dan 2020, pemerintah mengalokasikan Rp121,9 miliar per tahun untuk bantuan parpol. Angka tersebut kemudian naik menjadi Rp126,4 miliar per tahun pada 2021 hingga 2023. (rig)

Baca artikel-artikel menarik terkait dengan pajak dan politik di laman khusus Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Jenis Barang yang Dapat Layanan Rush Handling Ditambah, Apa Saja?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

Proses Masuk OECD, RI Rampungkan Initial Memorandum Tahun Depan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

DJP Memulai Penelitian Komprehensif, Ikuti Daftar Prioritas Pengawasan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Hindari Sanksi, Pemkot Wanti-Wanti WP Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?