KABUPATEN NABIRE

Panerimaan Jeblok, Target PAD Dipangkas 48%

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 23 Juni 2020 | 16:58 WIB
Panerimaan Jeblok, Target PAD Dipangkas 48%

Salah satu sudut jalan di Nabire, Papua. (Foto: Tangkapan Youtube Joe Joseph Situmorang)

NABIRE, DDTCNews -- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Nabire, Provinsi Papua, mengoreksi target pendapatan asli daerah (PAD) 2020. Koreksi target ini dilakukan karena minimnya penerimaan akibat pandemi Covid-19.

Kepala Bapenda Nabire Ganis Komarianto mengatakan semula target PAD dipatok senilai Rp35 miliar. Namun, target tersebut kini dipangkas menjadi 48% menjadi Rp18 miliar. Koreksi diperlukan lantaran banyak relaksasi yang diberikan pemerintah yang berujung pada terbatasnya penerimaan.

“Targetnya diubah karena wajib pajak banyak yang meminta keringanan dengan alasan pendapatan usaha mereka tidak lancar selama pandemi Covid-19,” katanya di Nabire, Kamis (18/6/2020).

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Ganis mengaku tidak dapat menuntut wajib pajak untuk melunasi pajak terutangnya. Sebaliknya, dia merasa pemerintah mestinya harus berlaku bijak dengan memberikan berbagai relaksasi untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi ini.

Alasan ini pula yang mendorong Pemerintah Kabupaten Nabire memberikan berbagai keringanan pajak. Keringanan tersebut ditujukan utamanya untuk wajib pajak yang tidak mampu melunasi kewajiban pajaknya.

“Misalnya, untuk pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2), jatuh temponya kami putuskan diundur dari September menjadi Oktober 2020,” jelas Ganis.

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Bapenda Nabire, sambungnya, juga menghapus ketentuan denda keterlambatan pembayaran pajak. Selain itu, Bapenda Nabire juga memberikan opsi untuk wajib pajak mengangsur pajak terutangnya jika tidak dapat melunasinya sekaligus.

Namun, seperti dilansir tabloibjubi.com, Ganis berharap setiap wajib pajak jujur dalam melaporkan kondisi keuangan usahanya. Dia tidak ingin ada wajib pajak yang mengaku rugi padahal masih memiliki pemasukan walaupun terbatas. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Senin, 22 April 2024 | 18:00 WIB KOTA BENGKULU

Demi Kejar Penerimaan, Pemkot Bentuk Tim Gerebek Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD