EFEK VIRUS CORONA

Pandemi Covid-19 Harus Jadi Momentum Dapatkan Kepercayaan Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 26 September 2020 | 14:15 WIB
Pandemi Covid-19 Harus Jadi Momentum Dapatkan Kepercayaan Wajib Pajak

Managing Partner DDTC Darussalam dalam webinar bertajuk Peran Pajak dalam Pemulihan Ekonomi di Era New Normal, Sabtu (26/9/2020). Webinar ini merupakan bagian dari rangkaian Airlangga National Tax Festival. 

JAKARTA, DDTCNews – Berbagai skema insentif dan relaksasi mendominasi kebijakan pajak di Indonesia pada tahun ini. Kebijakan tersebut menjadi tren global pada masa pandemi Covid-19.

Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan pandemi Covid-19 telah menuntut adanya pergeseran prioritas fungsi pajak dari fungsi penerimaan (budgeter) menjadi fungsi mengatur (regulerend). Hingga saat ini, setidaknya sudah ada 17 aturan yang berisi skema relaksasi.

“Pergeseran kebijakan pajak ini menjadi penting agar basis pajak itu tidak habis secara permanen," katanya dalam webinar bertajuk Peran Pajak dalam Pemulihan Ekonomi di Era New Normal, Sabtu (26/9/2020).

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Darussalam melanjutkan sebagian besar negara menjawab tantangan pandemi dengan pemberian relaksasi kebijakan fiskal, terutama melalui insentif pajak. Pasalnya, lebih dari 120 negara menggunakan instrumen pajak untuk menanggulangi dampak Covid-19.

Tujuan pemberian insentif pajak paling dominan diberikan untuk mendukung likuiditas perusahaan sebanyak 57%. Sisanya, insentif pajak diarahkan untuk menjaga arus kas rumah tangga sebesar 10%, memberi dukungan pada sektor kesehatan sebesar 11%, dan mendorong konsumsi sebesar 4%.

“Dari studi komparasi, langkah Indonesia sudah selaras dengan banyak negara dan dalam beberapa hal justru lebih progresif, seperti adanya penurunan tarif PPh badan,” imbuhnya dalam webinar yang menjadi bagian dari rangkaian Airlangga National Tax Festival ini.

Baca Juga:
Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Dengan adanya pemberian insentif, belanja perpajakan (tax expenditure) akan melebar. Pada saat yang bersamaan, ada perlambatan ekonomi. Dua faktor inilah yang pada gilirannya membuat penerimaan pajak tahun ini akan terkontraksi dibandingkan kinerja pada 2019.

Dengan kondisi tersebut, pemerintah harus menggunakan momentum pandemi Covid-19 untuk meraih kepercayaan wajib pajak. Bila kepercayaan wajib pajak didapatkan, kebijakan lanjutan setelah pandemi terkait dengan upaya peningkatan penerimaan negara juga mendapatkan dukungan.

Pasalnya, dengan modal kepercayaan wajib pajak tersebut, langkah otoritas akan semakin mudah untuk memulihkan kinerja penerimaan pascapandemi Covid-19. Wajib pajak juga akan semakin patuh karena otoritas telah memberikan dukungan penuh pada masa sulit karena krisis saat ini.

“Ini pesan yang saya sampaikan betul kepada DJP (Ditjen Pajak). Momentum pandemi dengan banyaknya insentif ini merupakan momentum meraih trust wajib pajak. Jadi jangan sampai revenue hilang dan trust juga tidak bisa didapat,” imbuh Darussalam. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

28 September 2020 | 17:09 WIB

ibarat meningkatkan kepercayaan konsumen, dapat meningkatkan consumer satisfaction, lalu mereka akan repurchase lagi. yassh setuju!

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara