FEB UNIVERSITAS INDONESIA

Pakar Pajak: Sengketa Transfer Pricing Itu Sengketa Fakta

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 Juni 2017 | 15:48 WIB
Pakar Pajak: Sengketa Transfer Pricing Itu Sengketa Fakta Senior Partner DDTC Danny Septriadi saat mengisi seminar transfer pricing The 18th TST SPA FEB UI, Jakarta (5/6). (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.213/PMK.03/2016 pada akhir tahun lalu yang mengatur ketentuan dokumentasi transfer pricing (TP Doc) di Indonesia.

Senior Partner DDTC Danny Septriadi mengatakan sengketa transfer pricing pada dasarnya merupakan sengketa fakta. Karena itu perusahaan harus mendokumentasikan dengan baik fakta-fakta atas transaksi yang dilakukannya dengan perusahaan afiliasi.

Hal itu diungkapkannya dalam rangkaian acara The 18th Tax Training & Seminar yang diselenggarakan Studi Profesionalisme Akuntan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (SPA FEB UI) di Grand Mercure Jakarta Harmoni, Senin (5/6).

Baca Juga:
Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Danny menjelaskan gabungan antara konsep dengan fakta yang termuat dalam TP Doc yang dibuat perusahaan dapat memembantu perusahaan melakukan pembelaan (defense) dalam persidangan sengketa transfer pricing.

“Namun, pastikan TP Doc yang dibuat memiliki data yang kuat dan menjadi berharga untuk defense,” ujarnya.

Selain itu, dia menyarankan dalam menyusun TP Doc perusahaan harus menguatkan prinsip-prinsip (principles) terkait kewajaran transaksi, tidak hanya berdasarkan pada peraturan (rules), karena menurutnya peraturan itu tidak ada yang pernah sempurna, seringkali ada celah.

Baca Juga:
Hanya 5 Hari! Diskon 40% untuk Buku Pajak dan Langganan Premium

Ditjen Pajak memiliki wewenang untuk memeriksa kewajaran transaksi yang dilakukan pajak, karena itu wajib pajak harus menyediakan fakta-fakta yang sebenarnya, sehingga dapat menunjukkan kewajaran dalam hal harga (price) maupun perilaku (behavior).

Menurut Danny, adanya PMK 213/2017 dapat menjadi kesempatan bagi perusahaan untuk mulai mengatur administrasi terkait transaksi dengan afiliasi agar selalu rapih dan dapat menjadi alat pertahanan jika terjadi sengketa di pengadilan pajak. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Rabu, 03 April 2024 | 08:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hanya 5 Hari! Diskon 40% untuk Buku Pajak dan Langganan Premium

Selasa, 02 April 2024 | 12:00 WIB KPP PRATAMA GORONTALO

Diedukasi soal Beneficial Ownership, WP Diimbau Hindari Praktik Ilegal

Jumat, 22 Maret 2024 | 21:32 WIB UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

USU dan KPP Pratama Medan Polonia Gelar Pojok e-Filing

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?