PMK 44/2020

Pajak UMKM Resmi Ditanggung Pemerintah Selama 6 Bulan, Ini Aturannya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 April 2020 | 13:52 WIB
Pajak UMKM Resmi Ditanggung Pemerintah Selama 6 Bulan, Ini Aturannya

Ilustrasi gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah resmi memperluas penerima insentif pajak yang semula diatur dalam PMK 23/2020 melalui penerbitan PMK 44/2020. Dalam PMK baru ini diatur pula insentif PPh final UMKM ditanggung pemerintah (DTP).

Hal ini termuat dalam Bab III PMK tersebut. Dalam Pasal 5 ayat (1) disebutkan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sesuai Peraturan Pemerintah No.23/2018, dikenai PPh final sebesar 0,5% dari jumlah peredaran bruto.

“PPh final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung pemerintah,” demikian bunyi Pasal 5 ayat (6) beleid yang pada akhirnya mencabut PMK 23/2020 tersebut. Simak artikel 'Beleid Perluasan Penerima Insentif Pajak Covid-19 Terbit'.

Baca Juga:
Kementerian Energi dari Negara Ini Minta Gas Alam Dibebaskan dari PPN

PPh final DTP yang diterima wajib pajak tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak. Adapun sesuai Pasal 5 ayat (9), PPh final DTP tersebut diberikan untuk masa pajak April 2020 sampai dengan masa pajak September 2020.

“Contoh penghitungan PPh final DTP sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini,” demikian bunyi Pasal 5 ayat (10) beleid yang berlaku sejak 27 April 2020 ini.

Selama ini, seperti diuraikan dalam PMK 44/2020, PPh final dilunasi dengan cara pertama, disetor sendiri oleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu. Kedua, dipotong atau dipungut oleh pemotong atau pemungut pajak yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut pajak.

Baca Juga:
Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pilihan skema insentif PPh final DTP untuk UMKM diambil dengan sejumlah pertimbangan. Apalagi, Presiden Joko Widodo awalnya ingin tarif PPh final UMKM jadi 0%. Simak artikel ‘PPh UMKM Tidak Jadi 0%, Ini Skema Insentif yang Diambil Pemerintah’.

Dengan skema ini, pelaku UMKM dengan omzet di bawah 4,8 miliar tetap bisa mendapatkan pembebasan PPh selama 6 bulan. Dengan demikian, UMKM diharapkan mampu bertahan di tengah adanya pandemi Covid-19. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 16 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

Selasa, 16 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tabungan di Bawah Rp7,5 Juta Tak Kena PPh Bunga tapi Tetap Masuk SPT

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan