SURAT BERHARGA NEGARA

Pajak SBR010 Lebih Kecil dari Deposito, Kemenkeu: Bisa Dipertimbangkan

Dian Kurniati | Senin, 21 Juni 2021 | 12:53 WIB
Pajak SBR010 Lebih Kecil dari Deposito, Kemenkeu: Bisa Dipertimbangkan

Plt. Direktur SUN DJPPR Kemenkeu Deni Ridwan dalam virtual launching SBR010, Senin (21/6/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah resmi membuka masa penawaran surat utang negara (SUN) kepada investor individu berupa Saving Bond Ritel Seri 010 (SBR010) mulai hari ini, Senin (21/6/2021).

Plt. Direktur SUN DJPPR Kemenkeu Deni Ridwan menilai SBR010 menjadi instrumen investasi yang lebih menarik daripada deposito karena memiliki imbal hasil atau kupon lebih tinggi. Selain itu, tarif pajak penghasilan (PPh) hanya 15%, lebih kecil daripada deposito yang sebesar 20%.

"Pajaknya lebih kecil. Jadi, kalau teman-teman yang banyak investasi di deposito, [SBR010] bisa dipertimbangkan," katanya dalam virtual launching SBR010, Senin (21/6/2021).

Baca Juga:
Dirjen Anggaran Sebut Surplus APBN 2024 Tak Bakal Setinggi Tahun Lalu

Deni mengatakan pemerintah biasanya menawarkan imbal hasil SBN ritel yang lebih tinggi daripada nonritel. Menurutnya, kebijakan itu menjadi insentif bagi investor SBN ritel yang merupakan individu, ketimbang SBN nonritel yang berupa investor besar atau institusi.

Khusus pada SBR010, pemerintah menawarkan kupon sebesar 5,10%, yang berasal dari suku bunga acuan saat penetapan kupon sebesar 3,5% ditambah spread tetap 160 basis poin (bps) atau 1,60%.

Sementara itu, tarif PPh atas imbal hasil surat berharga negara hanya 15%, lebih rendah dibandingkan PPh atas bunga deposito. PPh tersebut bersifat final dan langsung dipotong oleh lembaga jasa keuangan setiap bulan.

Baca Juga:
Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Dengan imbal hasil yang lebih tinggi dan tarif pajak lebih kecil, menurut Deni, investasi pada SBR010 akan lebih menguntungkan ketimbang deposito. Di sisi lain, lanjut Deni, pemerintah juga akan kembali menggunakan pajak 15% yang dibayarkan investor SBR010 untuk berbagai program pembangunan.

"Jadi dua kali kita bisa membantu. Satu di sisi pembiayaan kita membantu defisit APBN dan di sisi lain juga ikut membayar pajak 15%. Jadi dobel kita membantu negara," ujarnya.

Pemerintah menawarkan SBR010 mulai 21 Juni 2021 pukul 09.00 WIB hingga 15 Juli 2021 pukul 10.00 WIB. Masyarakat dapat memesan SBR010 mulai dari Rp1 juta sampai dengan maksimum Rp3 miliar.

Baca Juga:
Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Penetapan hasil penjualan akan dilakukan pada 19 Juli 2021. Setelmen pada 22 Juli 2021 dan jatuh tempo pada 10 Juli 2023. Tingkat kupon periode 3 bulan pertama pada 22 Juli-10 Oktober 2021 sebesar 5,10%, sedangkan tingkat kupon berikutnya akan disesuaikan setiap 3 bulan.

Penyesuaian tingkat kupon tersebut didasarkan pada suku bunga acuan ditambah spread tetap 160 bps atau 1,60%.

Pemerintah membayarkan kupon setiap tanggal 10 per bulan. Pembayaran kupon pertama kali adalah 10 September 2021, sedangkan periode pengajuan early redemption dibuka pada 27 Juli-4 Agustus 2022 dengan nilai maksimal sebesar 50% dari transaksi pembelian.

Masyarakat dapat memesan pembelian SBR010 secara online melalui empat tahap, yakni registrasi/ pendaftaran, pemesanan, pembayaran, dan setelmen/ konfirmasi. Pemesanan pembelian disampaikan melalui sistem elektronik pada mitra distribusi yang memiliki interface dengan sistem e-SBN, yakni 16 bank umum, 4 perusahaan efek, serta 6 perusahaan financial technology (fintech). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara