PAKISTAN

Pajak Penjualan Online 6% untuk Tekstil Jadi & Kulit

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 Februari 2019 | 17:59 WIB
Pajak Penjualan Online 6% untuk Tekstil Jadi & Kulit

Ilustrasi. 

ISLAMABAD, DDTCNews – Otoritas pajak Pakistan (The Federal Board of Revenue/FBR) memberlakukan tarif pajak penjualan (sales tax) atas transaksi penjualan online barang tekstil jadi dan kulit.

Bersamaan dengan pengumuman amendemen peraturan pajak penjualan 2006 melalui peraturan perundang-undangan (180(1)/2019), FBR mengatakan akan memberlakukan pajak 6% terhadap penjualan barang tekstil jadi dan kulit secara online.

“Asalkan data ditransmisikan ke sistem yang terkomputerisasi,” demikian informasi FBR yang dikutip pada Senin (11/2/2019).

Baca Juga:
Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sistem FBR siap menerima transaksi penjualan langsung seperti yang ditentukan dalam aturan. Individu terdaftar yang memenuhi syarat dapat mengunduh perangkat lunak dan mengintegrasikan semua outlet yang sudah dinyatakan dengan sistem.

Hal Ini akan dilakukan pada 3 Maret 2019 untuk mengatur penurunan tarif yang sudah tersedia. FBR telah mulai menerima transaksi langsung dari penjualan barang jadi tekstil dan kulit. Sektor tekstil dan kulit bisa terintegrasi dengan sistem online FBR untuk mendapatkan pengurangan tarif pajak penjualan.

Pemerintah sebelumnya mengumumkan pengurangan pajak penjualan sebesar 6% untuk barang-barang tekstil jadi dan barang-barang kulit. Ini berlaku mulai 1 Juli 2018, bagi mereka yang terdaftar dalam sistem komputerisasi FBR.

Baca Juga:
Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sistem ini mulai beroperasi tahun lalu. Sebanyak 75 orang sudah terintegrasi dengan sistem dan menyatakan penjualan 2.574 outletmereka. Beban pajak penjualan 9% diberlakukan untuk persediaan unit tekstil yang tidak terintegrasi dengan sistem online FBR.

Bagi wajib pajak yang secara sukarela mengintegrasikan sistemnya untuk mendapat pengurangan pajak pada masa mendatang, maupun untuk memenuhi persyaratan dalam beleid terbaru bisa segera melakukan konfirmasi kepada pejabat FBR.

Individu yang secara sukarela mengintegrasikan sistem mereka untuk mendapatkan pengurangan tarif pajak untuk persediaan di masa depan dan yang memenuhi persyaratan dalam peraturan, dapat mendekati komisioner terkait untuk persetujuan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda