UU HPP

Pajak Karbon Berlaku 2022, Kemenkeu: Tujuan Utamanya Bukan Penerimaan

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 09 Oktober 2021 | 10:00 WIB
Pajak Karbon Berlaku 2022, Kemenkeu: Tujuan Utamanya Bukan Penerimaan

Kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Barito, Barito Kuala, Kalimantan Selatan, Rabu (1/9/2021). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/rwa.

 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menegaskan penerapan pajak karbon tidak semata-mata demi menambah sumber pendapatan baru negara.

Plt. Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara BKF Kemenkeu, Pande Putu Oka Kusumawardani, mengatakan tujuan utama penerapan pajak karbon sebenarnya adalah mengubah perilaku masyarakat.

Pemerintah ingin membangun kegiatan usaha di Tanah Air yang rendah emisi. Ujungnya, ujar Oka, Indonesia bisa memenuhi komitmen penurunan emisi dalam konvensi kerangka kerja perubahan iklim PBB.

Baca Juga:
Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

"Pajak karbon tujuan utamanya bukan untuk menambah penerimaan tetapi perubahan perilaku," katanya dalam acara Carbon Tax Policy: A Key Role in Indonesia’s Sustainability, Rabu (6/10/2021).

Oka menjelaskan Indonesia menyampaikan komitmen penurunan emisi sebesar 29% melalui upaya nasional pada tahun fiskal 2030. Jika dibantu dengan dukungan internasional maka komitmen penurunan emisi mencapai 41%.

Estimasi biaya yang perlu dikeluarkan pemerintah untuk mendukung pencapaian komitmen penurunan emisi tersebut ditaksir mencapai Rp3.461 triliun. Angka tersebut merupakan proyeksi biaya kumulatif pada 2020 hingga 2030.

Baca Juga:
DPR Ini Usulkan Insentif Pajak untuk Toko yang Beri Diskon ke Lansia

Kebutuhan pembiayaan yang besar tersebut menjadi tantangan dalam memenuhi komitmen penurunan emisi. Sejauh ini pembiayaan utama berasal dari anggaran negara melalui belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah. Kemudian ditambah dari pembiayaan utang pemerintah.

"Inisiatif itu tidak lepas dari tantangan dan ini harus disiapkan, misalnya dari sisi pendanaan. Jadi perlu reform dan konsolidasi fiskal," terangnya.

Dia menambahkan munculnya pajak karbon dalam RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi payung hukum dalam memperkenalkan jenis pajak baru. Menurutnya, implementasi pajak karbon secara detail akan diatur melalui regulasi turunan selanjutnya.

"Dalam RUU HPP memberikan payung hukum pajak karbon. Selanjutnya tentang detail seperti roadmap dan bagaimana penerapannya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan PMK. Ini juga akan dikoordinasikan dengan kementerian/lembaga terkait," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

14 Oktober 2021 | 08:26 WIB

Kebijakan pajak terkiat karbon ini diharapkan untuk menstimulasi perkembangan inovasi teknologi hijau yang lebih ramah lingkungan sehingga efek kerusakan lingkungan dapat diminimalisasi

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi