STIMULUS ATASI VIRUS CORONA

Pajak Hotel Dihapuskan, PHRI Minta Penjelasan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 Februari 2020 | 06:30 WIB
Pajak Hotel Dihapuskan, PHRI Minta Penjelasan

Candi Borobudur, salah satu objek wisata di Jawa Tengah. (Ilustrasi)

YOGYAKARTA, DDTCNews—Kebijakan pemerintah memberikan insentif pajak dengan menghapuskan pajak hotel dan restoran per Maret 2020 untuk 6 bulan berikut disambut gembira oleh pelaku usaha hotel dan restoran di Indonesia. Namun, mereka meminta penjelasan.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Daerah Istimewa Yogyakarta Deddy Pranowo Eriyono mengatakan insentif tersebut sebenarnya merupakan usulan PHRI saat Musyawarah Nasional (Munas) di Karawang, Jawa Barat, 8-10 Februari 2020, yang meminta subsidi 10%.

“Kami menunggu petunjuk teknis pemberian insentif tersebut. Karena ini menyangkut dengan pajak 10%. Apakah langsung dipotong, konsumen menginap tanpa pajak atau bagaimana. Nanti kita minta penjelasan karena Maret tinggal menghitung hari,” katanya di Yogyakarta, Rabu (26/2/2020).

Baca Juga:
Efek Lebaran, Setoran Pajak Restoran dan Hiburan Diprediksi Naik 200%

Deddy mengatakan dengan insentif itu Yogyakarta yang masuk dalam 10 destinasi utama di Indonesia diharapkan tetap mampu menarik wisatawan. Jangan sampai, wabah virus Corona ikut menjatuhkan pariwisata di Indonesia yang merupakan lokomotif ekonomi.

Ia juga meminta kepada seluruh pelaku hotel dan restoran untuk menyambut baik dengan kebijakan tersebut dan mematuhi peraturan yang berlaku. “Jadi semisal nanti konsumen tidak dikenakan pajak, maka ya jangan ditarik pajak. Harus patuh,” tegasnya.

Secara terpisah, Kepala Dinas Pariwisata Daerah Istimewa Yogyakarta Singgih Raharjo menilai langkah pemerintah memberikan insentif pajak sudah tepat setelah merebaknya virus Corona mengakibatkan dunia pariwisata global dan domestik lesu darah.

Baca Juga:
Ada Libur Lebaran, Pemda Harap Setoran Pajak Hotel Lampaui Target 2024

“Itu strategi untuk mengisi ruang kosong yang tadinya diisi wisatawan mancanegara, sehingga wisatawan dalam negeri didorong bisa menggairahkan lagi. Terlebih saat low session, kebijakan insentif ini sudah tepat. Sekarang kami menunggu teknisnya nanti seperti apa,” katanya.

Ia juga mengatakan kabupaten/kota yang selama ini mendapatkan kucuran pajak hotel dan restoran tidak perlu khawatir kehilangan salah satu sumber pendapatan terbesarnya. Pasalnya, akan ada dana yang dikucurkan pemerintah pusat untuk menutupi kebijakan penghapusan pajak tersebut.

“Dana dari pusat kemudian didistribusikan dan memberi insentif, termasuk untuk Yogya. bentuknya saya juga masih menunggu. Sambil menunggu kita menyiapkan destinasi apakah sudah masuk sapta pesona. Lalu yang disebut aman seperti apa indikatornya,” kata Singgih seperti dilansir jogja.tribunnews.com. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 13 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN MALANG

Ada Libur Lebaran, Pemda Harap Setoran Pajak Hotel Lampaui Target 2024

Rabu, 03 Januari 2024 | 16:37 WIB KABUPATEN BADUNG

Kejar Pajak, Daerah Ini akan Sisir Vila yang Berkedok Rumah Tinggal

Minggu, 31 Desember 2023 | 14:30 WIB KABUPATEN LAMPUNG SELATAN

Sasar Tempat Usaha, Pemda Siap Pasang 50 Tapping Box

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Automatic Blocking System?

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:00 WIB BEA CUKAI JEMBER

Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar