STIMULUS ATASI VIRUS CORONA

Pajak Hotel Dihapuskan, Ini Permintaan Pemda

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 03 Maret 2020 | 19:52 WIB
Pajak Hotel Dihapuskan, Ini Permintaan Pemda

Seorang wisatawan asing duduk di hadapan lanskap Jatiluwih, Tabanan, Bal. (Ilustrasi)

TABANAN, DDTCNews—Pemerintah Kabupaten Tabanan, Bali, meminta agar hibah dari pemerintah pusat sebagai bagian dari kompensasi atas kebijakan meniadakan pajak hotel dan restoran setara dengan target pajak yang sudah ditetapkan tahun ini.

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Tabanan Dewa Ayu Sri Budiarti mengatakan harapan tersebut berkaitan dengan rencana pemerintah pusat untuk meniadakan pajak hotel dan restoran pada 10 destinasi wisata utama di Indonesia selama 6 bulan, dengan kompensasi senilai Rp3,3 triliun ke 10 destinasi tersebut.

“Namanya juga berharap, kan boleh saja mengingat target pajak hotel dan restoran di Kabupaten Tabanan juga cukup besar tahun ini,” tutur Dewa Ayu di Tabanan, Senin (2/3/2020).

Baca Juga:
KPR Sudah Jalan, Sertifikat Belum Balik Nama? Begini Lapor SPT-nya

Secara lebih terperinci, Dewa Ayu memaparkan tahun ini Pemerintah Tabanan mematok target penerimaan dari hotel senilai Rp18,4 miliar. Sementara itu, target pajak restoran ditetapkan senilai Rp20,5 miliar.

Target tersebut lebih tinggi apabila dibandingkan dengan target pada 2019 yang dipatok senilai Rp 11,8 miliar untuk pajak hotel dan senilai Rp12 miliar untuk pajak restoran. Dewa Ayu menyebut target tersebut berhasil direalisasikan bahkan melebihi target yang ditetapkan.

“Dari target yang dipasang 2019 lalu, realisasinya untuk pajak hotel mencapai Rp12,7 miliar yang berarti melebihi target. Realisasi pajak restoran juga melebihi dari target yang ditetapkan yaitu menyentuh angka Rp12,5 miliar,” paparnya.

Baca Juga:
Sebabkan Inflasi, Mendagri Minta Maskapai Turunkan Harga Tiket Pesawat

Lebih lanjut, Kepala Bakueda Tabanan ini mengungkapkan telah menerima surat edaran dari Dinas Pariwisata Provinsi Bali. Surat edaran tersebut mengaskan Bali merupakan salah satu dari 10 destinasi pariwisata yang paling terdampak akibat virus corona.

Dampak terbesar yang paling terasa adalah merosotnya jumlah kunjungan wisatawan terutama asal China. Untuk itu, pemerintah berinisiatif memberikan stimulus berupa peniadaan pajak hotel dan restoran serta diskon maskapai penerbanagan untuk meningkatkan geliat wisata domestik.

Namun, Dewa Ayu berujar masih menunggu aturan resmi dari pusat dan Pemerintah Provinsi Bali. Untuk itu, saat ini dia belum dapat memastikan berapa besaran anggaran yang akan diperoleh serta bagaimana mekanisme pembagiannya

“Kami juga sudah dimintai data mengenai berapa target pajak hotel dan restoran serta pendapatan asli daerah (PAD) Tabanan oleh pemerintah pusat. Namun, saat ini masih menunggu tindak lanjut atau regulasi dari pusat dan Pemerintah Provinsi Bali,” ungkap Dewa Ayu, seperti dilansir bisnisbali.com. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 12:05 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

KPR Sudah Jalan, Sertifikat Belum Balik Nama? Begini Lapor SPT-nya

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sebabkan Inflasi, Mendagri Minta Maskapai Turunkan Harga Tiket Pesawat

BERITA PILIHAN
Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jatuh pada Hari Libur, Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Tidak Diundur

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:17 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Dua PP Perpajakan Migas Jadi Cara untuk Genjot PNBP Migas

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

RUU Daerah Khusus Jakarta Disetujui DPR, Hanya PKS yang Menolak