PROVINSI DKI JAKARTA

Pajak Hiburan Tinggi, Heru Budi: Bapenda Tampung Keluhan Pengusaha

Muhamad Wildan | Sabtu, 03 Februari 2024 | 08:00 WIB
Pajak Hiburan Tinggi, Heru Budi: Bapenda Tampung Keluhan Pengusaha

Ilustrasi. Pengunjung mencoba produk perlengkapan kegiatan spa dan wellness yang dipamerkan saat kegiatan Seminar Nasional Spa di kawasan Ubud, Gianyar, Bali, Rabu (31/1/2024).  ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono telah menginstruksikan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta untuk menampung keluhan pengusaha terkait dengan kenaikan tarif pajak atas jasa hiburan.

Tarif PBJT sebesar 40% atas jasa hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa sebagaimana tercantum dalam Perda 1/2024 dipandang memberatkan oleh pelaku usaha.

"Saya sudah dengar keluhan semua. Kami tentunya memberikan solusi yang terbaik. Ini sedang digodok Bapenda," ujar Heru, dikutip Sabtu (3/2/2024).

Baca Juga:
HUT ke-455, Pemda Adakan Program Pemutihan Pajak hingga Juni 2024

Heru pun mengatakan kenaikan tarif pajak atas jasa hiburan tertentu menjadi 40% sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat melalui UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Dalam UU HKPD, pemda diberi kewenangan untuk mengenakan PBJT dengan tarif sebesar 40% hingga 75% atas jasa hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

"Kenaikan pajak yang 40% itu menyesuaikan kebijakan dari pemerintah pusat, terkait hal itu saya sudah minta Bapenda untuk menampung keluhan terkait kenaikan tersebut," ujar Heru seperti dilansir fajar.co.id.

Baca Juga:
Pajak Hiburan Sampai 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru Palangka Raya

Untuk diketahui, UU HKPD dan PP 35/2023 sesungguhnya sudah membuka ruang bagi pemda untuk memberikan insentif pajak daerah. Hal ini telah dipertegas pula lewat Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.13.1/403/SJ.

Lewat surat edaran tersebut, mendagri mendorong kepala daerah untuk berkomunikasi dengan pelaku usaha terkait dengan pemberian insentif fiskal dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi, utamanya bagi pelaku usaha baru pulih dari dampak pandemi Covid-19.

"Berkenaan dengan hal tersebut di atas, maka dalam pelaksanaanya agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan, tidak boleh terjadi transaksional dan menghindari adanya praktik kolusi, korupsi dan nepotisme," bunyi Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.13.1/403/SJ. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Mei 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN LAMONGAN

HUT ke-455, Pemda Adakan Program Pemutihan Pajak hingga Juni 2024

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

Jumat, 17 Mei 2024 | 13:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pajak Hiburan Sampai 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru Palangka Raya

BERITA PILIHAN