OMNIBUS LAW PERPAJAKAN

Pajak Dividen Dihapus, Ini Untung Ruginya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 01 Juli 2020 | 19:01 WIB
Pajak Dividen Dihapus, Ini Untung Ruginya

Narasumber dan peserta dalam diskusi virtual bertajuk 'Omnibus Law Pajak: Siapa yang Meraup Untung?' yang digelar Lokataru Foundation, Rabu (1/7/2020). (tangkapan dari media sosial)

JAKARTA, DDTCNews—Omnibus Law Perpajakan menawarkan kebijakan baru berupa penghapusan PPh atas dividen dalam negeri dan luar negeri. Aspek ini menjadi salah satu pembahasan kunci dalam diskusi virtual yang digagas oleh Lokataru Foundation.

Partner of Tax Research and Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji mengatakan penghapusan PPh atas dividen dalam negeri dan luar negeri menjadi salah satu andalan pemerintah untuk meningkatkan geliat investasi di dalam negeri.

"Dengan sistem PPh final 10% untuk dividen yang saat ini berlaku, menjadikan Indonesia memiliki tarif pajak efektif paling tinggi di ASEAN," katanya dalam diskusi virtual Lokataru Foundation, Rabu (1/7/2020).

Baca Juga:
Pendaftaran CASN Akan Dibuka, K/L Diminta Lengkapi Perincian Formasi

Meski begitu, penghapusan PPh dividen dalam negeri dan luar negeri ibarat dua sisi mata uang. Pada satu sisi, penghapusan berdampak positif untuk menekan tarif pajak efektif bagi pelaku usaha di dalam negeri.

Selain menjadi daya tarik untuk meningkatkan kegiatan investasi di dalam negeri, lanjutnya, penghapusan PPh dividen juga berpotensi menghilangkan pajak berganda dan mengurangi intensi wajib pajak untuk menghindari pajak.

“Dengan sistem yang berlaku sekarang cenderung membuat wajib pajak menghindari pengenaan pajak dividen. Perusahaan juga cenderung memperbesar jumlah laba ditahan atau retain earnings dan memperkecil porsi pembagian dividen,” tutur Bawono.

Baca Juga:
Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selain itu, lanjutnya, PPh final atas dividen juga kerap menjadi pemantik skema re-routing investment, dividen terselubung, dan mengaburkan pengendali atas penerima manfaat atau beneficial owner.

Di sisi lainnya, penghapusan PPh dividen berpotensi menggerus penerimaan negara. Menurut Bawono, penerimaan yang hilang harus dapat diantisipasi demi menjamin keberlangsungan penerimaan negara dalam membiayai pembangunan.

“Oleh karena itu penting agar investasi yang dihasilkan dengan relaksasi dapat langsung terasa di sektor riil,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bawono juga menilai ada baiknya kebijakan yang ada di Omnibus Law Perpajakan untuk dimasukkan ke dalam revisi UU perpajakan lainnya seperti UU KUP, UU PPh dan UU PPN agar reformasi perpajakan secara komprehensif bisa terwujud. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

02 Juli 2020 | 07:55 WIB

Informasi yang sangat bagus sekali. Membuka pikiran saya tentang mengapa pajak dividen di Indonesia dihapuskan di omnibus law

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Mei 2024 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

Setoran Pajak Hanya Tumbuh 3%, DJP Jakarta Pusat Fokuskan Pengawasan

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Sederet Kriteria Barang Kiriman Hasil Perdagangan

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:30 WIB PERMENDAG 7/2024

Pembebasan Batasan Impor Kiriman PMI Berlaku Surut Sejak Akhir 2023

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:21 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Piutang Kepabeanan-Cukai Capai Rp46 Triliun, DJBC Optimalkan Penagihan

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:00 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Pendaftaran CASN Akan Dibuka, K/L Diminta Lengkapi Perincian Formasi

Kamis, 02 Mei 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Pengembalian Pembayaran Pajak Hingga Maret 2024 Rp83,51 triliun

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!