OMNIBUS LAW PERPAJAKAN

Pajak Dividen Dihapus, Ini Untung Ruginya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 01 Juli 2020 | 19:01 WIB
Pajak Dividen Dihapus, Ini Untung Ruginya

Narasumber dan peserta dalam diskusi virtual bertajuk 'Omnibus Law Pajak: Siapa yang Meraup Untung?' yang digelar Lokataru Foundation, Rabu (1/7/2020). (tangkapan dari media sosial)

JAKARTA, DDTCNews—Omnibus Law Perpajakan menawarkan kebijakan baru berupa penghapusan PPh atas dividen dalam negeri dan luar negeri. Aspek ini menjadi salah satu pembahasan kunci dalam diskusi virtual yang digagas oleh Lokataru Foundation.

Partner of Tax Research and Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji mengatakan penghapusan PPh atas dividen dalam negeri dan luar negeri menjadi salah satu andalan pemerintah untuk meningkatkan geliat investasi di dalam negeri.

"Dengan sistem PPh final 10% untuk dividen yang saat ini berlaku, menjadikan Indonesia memiliki tarif pajak efektif paling tinggi di ASEAN," katanya dalam diskusi virtual Lokataru Foundation, Rabu (1/7/2020).

Baca Juga:
DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

Meski begitu, penghapusan PPh dividen dalam negeri dan luar negeri ibarat dua sisi mata uang. Pada satu sisi, penghapusan berdampak positif untuk menekan tarif pajak efektif bagi pelaku usaha di dalam negeri.

Selain menjadi daya tarik untuk meningkatkan kegiatan investasi di dalam negeri, lanjutnya, penghapusan PPh dividen juga berpotensi menghilangkan pajak berganda dan mengurangi intensi wajib pajak untuk menghindari pajak.

“Dengan sistem yang berlaku sekarang cenderung membuat wajib pajak menghindari pengenaan pajak dividen. Perusahaan juga cenderung memperbesar jumlah laba ditahan atau retain earnings dan memperkecil porsi pembagian dividen,” tutur Bawono.

Baca Juga:
12 Kontraktor Migas Dapat Peningkatan Keekonomian dari Insentif Pajak

Selain itu, lanjutnya, PPh final atas dividen juga kerap menjadi pemantik skema re-routing investment, dividen terselubung, dan mengaburkan pengendali atas penerima manfaat atau beneficial owner.

Di sisi lainnya, penghapusan PPh dividen berpotensi menggerus penerimaan negara. Menurut Bawono, penerimaan yang hilang harus dapat diantisipasi demi menjamin keberlangsungan penerimaan negara dalam membiayai pembangunan.

“Oleh karena itu penting agar investasi yang dihasilkan dengan relaksasi dapat langsung terasa di sektor riil,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bawono juga menilai ada baiknya kebijakan yang ada di Omnibus Law Perpajakan untuk dimasukkan ke dalam revisi UU perpajakan lainnya seperti UU KUP, UU PPh dan UU PPN agar reformasi perpajakan secara komprehensif bisa terwujud. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

02 Juli 2020 | 07:55 WIB

Informasi yang sangat bagus sekali. Membuka pikiran saya tentang mengapa pajak dividen di Indonesia dihapuskan di omnibus law

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tahukah Kamu? Di Mana Negara Menyimpan Uang yang Terkumpul dari Pajak?

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:10 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Ini Tugas Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak yang Dibentuk MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:52 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:45 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Trik Adaptasi Mental bagi Praktisi Pajak di Situasi VUCA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:37 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Lengkap, Ini Susunan Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 07:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bangun Coretax, DJP Harap Sistem Pajak Indonesia Setara Negara Maju

Kamis, 16 Mei 2024 | 18:00 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Bappebti Rilis Rating Pialang Berjangka Periode Januari-Maret 2024