PROFIL PAJAK KOTA DENPASAR

Pajak Daerah Jadi Penopang PAD Ibu Kota Provinsi Bali

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 Oktober 2020 | 14:50 WIB
Pajak Daerah Jadi Penopang PAD Ibu Kota Provinsi Bali

KOTA Denpasar, Ibu Kota Provinsi Bali, ini juga menjadi pusat pemerintahan, perdagangan, pendidikan, dan industri Pulau Dewata.

Sebagai kota tujuan wisata mancanegara dan domestik, Denpasar memiliki potensi dan produk unggulan yang mendukung pengembangan pariwisata. Selain menawarkan keindahan alam, kota ini juga menjadi pusat perbelanjaan cendera mata tradisional, seperti ukiran dan patung.

Pada 2019, Kota Denpasar dinobatkan menjadi kota termakmur se-Indonesia berdasarkan Indeks Kemakmuran Kota yang dilakukan oleh Persatuan Pengusaha Real Estat Indonesia (REI). Indeks ini merupakan metode yang dikembangkan oleh UN-Habitat dan terdiri dari enam indikator penilaian.

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Salah satu indikator untuk menentukan indeks kemakmuran kota adalah pembangunan infrastruktur dan kualitas hidup masyarakatnya. Meskipun termasuk kota metropolitan, ruang terbuka hijau dan taman bermain masih banyak ditemui di berbagai sudut Kota Denpasar.

Kondisi Ekonomi dan Pendapatan Daerah
MENGUTIP data Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Denpasar, produk domestik regional bruto (PDRB) Denpasar pada 2018 tercatat senilai Rp5,14 triliun. Sebagai daerah pariwisata, tak mengherankan jika perekonomian kota ini ditopang bidang usaha penyediaan akomodasi serta makanan dan minuman. KontribusiNYA sebesar 41% dari PDRB pada 2018.

Selain itu, jasa pendidikan juga menjadi kontributor cukup besar dalam perekonomian Kota Denpasar, yakni sebesar 16% dari PDRB. Sektor konstruksi serta perdagangan besar dan eceran juga memberikan kontribusi cukup tinggi, masing-masing 14% terhadap PDRB. Sektor primer yaitu pertanian, kehutanan, dan perikanan, tercatat berkontribusi sebesar 4% dari PDRB daerah ini.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?


Sumber: BPS Kota Denpasar (diolah)

Berdasarkan pada data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, total pendapatan Kota Denpasar pada 2018 menembus Rp2,12 triliun. Adapun pendapatan asli daerah (PAD) berkontribusi senilai Rp940,11 miliar atau 44% dari total pendapatan.

Sementara itu, dana perimbangan yang diterima daerah ini senilai Rp879,46 miliar atau sebesar 42% dari total pendapatan daerah. Komponen lain-lain pendapatan yang sah berkontribusi paling rendah, yaitu sebesar Rp301,47 miliar atau 14%.

Baca Juga:
Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Apabila diperinci, penerimaan asli daerah didominasi oleh pajak daerah. Kontribusi pajak daerah mencapai Rp940,11 miliar pada 2018 atau sebesar 77% dari total PAD. Selanjutnya, lain-lain PAD yang sah memberikan kontribusi sebesar 15% atau senilai Rp143,06 miliar.

Adapun kontribusi terendah dalam PAD kota ini berasal dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan retribusi daerah dengan total realisasi berturut-turut hanya senilai Rp42,39 miliar dan Rp30,90 miliar.


Sumber: Kementerian Keuangan (diolah)

Baca Juga:
Pemkot Gencarkan Pemasangan Alat Perekam di Seluruh Hotel dan Restoran

Kinerja Pajak
BERDASARKAN data Kementerian Keuangan, kinerja pajak Kota Denpasar memiliki tren peningkatan pada periode 2014 hingga 2018. Realisasi penerimaan pajak selalu melampaui target pajak yang ditetapkan dalam APBD pada setiap tahunnya.

Apabila diperinci, realisasi penerimaan pajak daerah pada 2014 tercatat senilai Rp510,58 miliar atau 109% dari target yang ditetapkan. Kinerja pajak mengalami penurunan pada 2015 atau hanya berhasil mencapai 105% dari target APBD. Kendati demikian, realisasi penerimaannya mengalami peningkatan dibandingkan kinerja pada 2014, yaitu senilai Rp549,36 miliar.

Persentasi realisasi penerimaan pajak terhadap target di Kota Denpasar menunjukkan tren yang positif pada 2016 hingga 2018. Pada 2016, realisasi penerimaan pajaknya senilai Rp574,26 miliar atau sebesar 108% dari target APBD.

Baca Juga:
Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Pada 2017, realisasi penerimaan pajak meningkat signifikan mencapai Rp700,34 miliar atau sebesar 121% dari target APBD. Hal serupa juga terjadi pada 2018 dengan realisasi penerimaan pajak senilai Rp723,75 miliar atau mencapai 123% target APBD.


Sumber: Kementerian Keuangan (diolah)

Dari data Kementerian Keuangan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) membukukan capaian tertinggi dalam perolehan penerimaan pajak Kota Denpasar pada 2018, yakni senilai Rp187,25 miliar.

Baca Juga:
Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Selain itu, kontributor terbesar lainnya berasal dari penerimaan pajak hotel senilai Rp176,19 miliar serta pajak restoran sebesar Rp129,73 miliar. Sebaliknya, pajak parkir menjadi kontributor paling rendah untuk peneriman pajak daerah kota ini dengan realisasi senilai Rp4,83 miliar.

Jenis dan Tarif Pajak
KETENTUAN mengenai tarif pajak di Kota Denpasar tersebar di beberapa peraturan daerah. Informasi mengenai peraturan daerah Kota Denpasar dapat diakses melalui laman resmi https://jdih.denpasarkota.go.id/. Berikut daftar jenis dan tarif pajak serta ketentuan yang mengatur jenis-jenis pajak daerah di Kota Denpasar.


Keterangan:

  1. Rentang tarif mengacu pada UU No 28 Tahun2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD).
  2. Tarif bergantung pada sumber tenaga listrik dan tujuan penggunaan.
  3. Tarif bergantung pada jumlah nilai jual objek pajak (NJOP).

Berbeda dengan mayoritas kabupaten dan kota lainnya, Denpasar menerapkan tarif tunggal bagi pajak hiburan. Seluruh objek pajak hiburan di Denpasar dikenakan tarif sebesar 10%.

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Pemerintah Kota Denpasar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) juga mengeluarkan kebijakan perpanjangan jatuh tempo untuk pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBBP2).

Relaksasi tersebut merupakan upaya untuk memberikan keringanan bagi masyarakat akibat pandemi Covid-19 di Kota Denpasar. Pembayaran yang mulanya dilaksanakan hingga 30 September 2020 dilakukan perpanjangan hingga akhir 2020. Bapenda Kota Denpasar juga sebelumnya telah melakukan penundaan jatuh tempo pembayaran pajak hotel, pajak retoran, dan pajak hiburan.

Tax Ratio
BERDASARKAN penghitungan yang dilakukan oleh DDTC Fiscal Research, kinerja pajak daerah dan retribusi daerah terhadap PDRB (tax ratio) Kota Denpasar pada 2017 tercatat sebesar 1,60%.

Baca Juga:
BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Adapun rata-rata tax ratio kabupaten/kota berada di angka 0,54%. Indikator ini menunjukkan kinerja pajak dan retribusi daerah Kota Denpasar relatif lebih tinggi dibanding rata-rata seluruh kabupaten/kota di Indonesia.


Sumber: DJPK Kementerian Keuangan dan BPS (diolah)

Catatan:

  • Tax ratio dihitung berdasarkan total penerimaan pajak dan retribusi daerah terhadap PDRB.
  • Rata-rata kabupaten/kota dihitung dari rata-rata berimbang (dibobot berdasarkan kontribusi PDRB) tax ratio seluruh kabupaten/kota di Indonesia.
  • Rasio terendah dan tertinggi berdasarkan peringkat tax ratio seluruh kabupaten/kota di Indonesia.

Administrasi Pajak
PEMUNGUTAN pajak dan retribusi daerah Kota Denpasar dilakukan oleh Bapenda Kota Denpasar. Informasi mengenai pajak dan retribusi daerah di daerah ini dapat diakses melalui laman resmi https://pendapatan.denpasarkota.go.id/

Berbagai inovasi telah dilakukan oleh Bapenda Denpasar dalam mengoptimalisasi pelayanan dan penerimaan pajak daerah. Bapenda memberikan kemudahan kepada wajib pajak Kota Denpasar dengan mengembangkan berbagai platform online seperti e-Pajak dan e-SPTD. Kedua platform tersebut ditujukan untuk pelaporan pajak khususnya jenis pajak hotel, pajak restoran, dan pajak hiburan.

Baca Juga:
Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Selain itu, untuk pelayanan PBB P2, wajib pajak dapat mengakses melalui aplikasi informasi pajak bumi bangunan (IPBB) yang dapat diunduh pada gawai yang memiliki sistem operasi android. Aplikasi ini dapat digunakan untuk mengecek informasi pembayaran, pendaftaran, dan pengecekan berkas PBB P2.

Bapenda Denpasar juga terus melakukan optimalisasi tapping box bagi objek pajak hotel, pajak restoran, dan pajak parkir. Alat perekam ini berfungsi untuk mengawasi dan memantau transaksi penjualan dari objek pajak tersebut.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara