KOTA BANDAR LAMPUNG

Pacu Penerimaan Pajak, 500 Tapping Box Bakal Dipasang Tahun Ini

Dian Kurniati | Rabu, 12 Agustus 2020 | 10:53 WIB
Pacu Penerimaan Pajak, 500 Tapping Box Bakal Dipasang Tahun Ini

Ilustrasi. Alat tapping box terpasang di lokasi pelaku usaha. (Foto: Antara)

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews—Pemkot Bandar Lampung berencana memasang 500 alat perekam transaksi atau tapping box hingga akhir tahun ini dalam rangka memaksimalkan penerimaan pajak daerah.

Kepala Bidang Pajak Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandar Lampung Andre Setiawan mengatakan tapping box tersebut akan dipasang di rumah makan, tempat hiburan, dan hotel.

Dia berharap tapping box membuat pencatatan transaksi lebih rapi sehingga berdampak positif bagi penerimaan. "Yang sudah terpasang 300. Tahun ini kita ada tambahan 200 alat dari Bank Lampung sehingga total 500 alat," katanya, Rabu (12/8/2020).

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Andre menambahkan pemasangan tapping box pada rumah makan, tempat hiburan, dan hotel juga mempermudah BPPRD Bandar Lampung mengawasi kepatuhan wajib pajak membayar pajak.

Sementara itu, Kasubag BPPRD Kota Bandar Lampung Ferry Budhiman menuturkan pemasangan tapping box tambahan telah dimulai sejak awal pekan ini. Rencananya, setiap hari akan ada empat tapping box yang dipasang.

Saat ini, lanjutnya, BPPRD akan memprioritaskan pemasangan tapping box pada lokasi usaha berskala besar dan memiliki banyak pengunjung. Jika semua berjalan mulus, ia optimistis pemasangan tapping box sudah rampung akhir September.

Baca Juga:
Efek Lebaran, Setoran Pajak Restoran dan Hiburan Diprediksi Naik 200%

Sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2018, wajib pajak yang menolak pemasangan tapping box bisa dikenai sanksi, berupa teguran hingga pencabutan izin usaha.

"Jika surat teguran hingga tiga kali diabaikan, izin usaha dicabut sementara. Lalu, apabila wajib pajak masih enggan dipasang alat tapping box maka akan dicabut secara permanen," ujar Ferry, dikutip dari Lampost.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya