IRLANDIA

Pacu Investasi di Perusahaan Startup, Keringanan Pajak Diperpanjang

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 Oktober 2021 | 14:00 WIB
Pacu Investasi di Perusahaan Startup, Keringanan Pajak Diperpanjang

Ilustrasi.

DUBLIN, DDTCNews – Pemerintah Irlandia berencana memperpanjang jangka waktu keringanan atau diskon pajak hingga 40% dari sebelumnya hanya diberikan selama 3 tahun, menjadi 7 tahun pada tahun anggaran 2022.

Menteri Keuangan Paschal Donohoe menjelaskan program Employment Investment Incentive (EII) merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mendorong investor untuk menanamkan modalnya di perusahan rintisan atau startup.

“Skema EII berpotensi menjadi pendorong nyata investasi di perusahaan rintisan,” katanya dikutip dari independent.ie, Rabu (13/10/2021).

Baca Juga:
Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Selain itu, sambung Donohoe, pemerintah juga melonggarkan aturan tentang kapan keringanan harus dibayar kembali apabila ada investor yang menebus saham mereka di perusahaan rintisan lebih awal, dan menghapus aturan pengeluaran (expenditure) 30%.

Meski demikian, insentif tersebut menimbulkan pro dan kontra di antara investor. Menurut sebagian investor, EII dianggap tak memberikan kepastian hukum. Selain itu, kewenangan atas insentif tersebut berada di tangan komisaris otoritas pajak.

Sementara itu, Irish Ventura Capital Association (IVCA) menyambut baik rencana pemerintah. IVCA menilai EII ini dapat meningkatkan lingkungan perusahaan yang inovatif dan berdaya saing sambil menunggu pemberlakuan global minimum tax oleh OECD.

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

“Sekarang adalah waktu yang sangat tepat untuk meninjau langkah-langkah untuk menciptakan lingkungan yang tepat bagi perusahaan inovatif dan asli yang berpotensi menjadi pemain global,” kata Nicola McClafferty, ketua IVCA.

Asosiasi, lanjutnya, berharap untuk dapat ikut terlibat lebih dalam dengan pemerintah terkait dengan upaya meningkatkan investasi penanam modal ke dalam negeri. Hal ini dilakukan demi mendorong investasi lebih besar terhadap UMKM. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi