KETIMPANGAN TINGGI

Oxfam: Kenakan Pajak 45% ke Orang Kaya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 Februari 2017 | 09:07 WIB
Oxfam: Kenakan Pajak 45% ke Orang Kaya

JAKARTA, DDTCNews – Untuk menangani ketimpangan yang tengah terjadi di Indonesia International NGO Forum on Indonesia Development (INFID) serta Oxfam Indonesia menyarankan masyarakat super kaya harus dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi.

Juru Bicara Oxfam Dini Widiastuti mengungkapkan penerapan tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang lebih tinggi diterapkan di negara G20, seperti di Denmark, Belgia, dan Inggris dengan tarif berkisar 45% dan bahkan lebih tinggi.

"Setidaknya ada 200.000 orang dengan penghasilan di atas Rp10 miliar di wilayah Indonesia," ungkapnya, Kamis (23/2).

Baca Juga:
250 Miliarder Minta Dipajaki Lebih Banyak, Ingin Tekan Ketimpangan

Dari laporannya yang berjudul “Menuju Indonesia yang Lebih Setara”, Oxfam dan INFID melihat Indonesia berada pada peringkat ke-6 di dunia untuk soal ketimpangan. Harta dari 4 orang terkaya Indonesia setara dengan gabungan dari Harta 100 juta orang miskin di Indonesia.

Oxfam dan INFID menilai sistem perpajakan di Indonesia yang tengah berlaku belum mampu mendistribusikan kekayaan orang dan belum bisa memastikan setiap orang membayar sesuai kemampuannya.

Berdasar hal tersebut Oxfam dan INFID mengusulkan pemerintah agar pengenaan PPh terhadap orang super kaya. Salah satu langkahnya yakni dengan pengenaan tarif pajak 45% untuk orang berpenghasilan lebih dari Rp10 miliar per tahun, golongan ini mencakup kalangan eksekutif, manajemen puncak, pemilik dan pemegang saham dari beberapa perusahaan terbesar di Indonesia.

Baca Juga:
Mendulang Suara Rakyat Melalui Zonasi Pajak untuk Pemerataan Ekonomi

Oxfam dan INFID menilai pemerintah harus bisa mengenakan tarif PPh pribadi tambahan atau tarif yang lebih tinggi untuk masyarakat kalangan atas tersebut. Sebagai contoh, untuk orang berpenghasilan Rp500 juta-Rp5 miliar per tahun dikenakan tarif pajak 45%, sedangkan untuk orang berpenghasilan lebih dari Rp10 miliar per tahun dikenakan tarif pajak 65%.

Oxfam dan INFID juga menyarankan pemerintah untuk membatalkan rencana pemangkasan tarif PPh badan dan meninjau ulang insentif pajak. Menurutnya pemangkasan pajak tidak secara langsung menarik investor asing untuk mengembangkan hartanya di dalam negeri, dan tidak meningkatkan kepatuhan pajak. Faktor penentu yang menarik investor asing untuk berinvestasi di dalam negeri justru berupa tingkat keterampilan di dalam negeri, ketersediaan infrastruktur, dan stabilitas makroekonomi.

Adapun pemerintah juga diminta untuk bisa memberlakukan tarif pajak tinggi untuk harta warisan dan kekayaan. Hal ini berkaca dari negara lain, yang salah satunya yaitu Korea Selatan dan Jepang yang memberlakukan tarif pajak atas harta ini sebesar 50% dan 55%. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 22 September 2023 | 14:00 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2023

Mendulang Suara Rakyat Melalui Zonasi Pajak untuk Pemerataan Ekonomi

Selasa, 07 Maret 2023 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Zakat dan Pajak Sama-Sama Berfungsi sebagai Redistribusi Pendapatan

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara