FILIPINA

Otoritas Ini Ingatkan Operator Lotre untuk Patuh Pajak

Dian Kurniati | Minggu, 05 Maret 2023 | 11:30 WIB
Otoritas Ini Ingatkan Operator Lotre untuk Patuh Pajak

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Otoritas pajak Filipina, Bureau of Internal Revenue (BIR) mengingatkan operator lotre untuk patuh terhadap semua ketentuan perpajakan.

Komisaris BIR Romeo Lumagui Jr. mengatakan pemerintah telah mengatur usaha lotre secara ketat. Menurutnya, otoritas juga siap membantu pengusaha sehingga dapat menjalankan kewajiban pajaknya secara lebih mudah.

"Kami di BIR akan berupaya memberikan pelayanan yang lebih baik sehingga Anda dapat membayar pajak secara mudah," katanya saat bertemu dengan Philippine Online Lottery Agents Association (Polaai), Minggu (5/3/2023).

Baca Juga:
Teliti Kepatuhan Formal, Ditjen Pajak Tuangkan Hasilnya dalam Dafnom

Lumagui menuturkan pemerintah terus berupaya memperbaiki kebijakan pajak agar mendukung iklim usaha. Untuk itu, BIR siap memberikan pelatihan kepada pengusaha lotre mengenai semua ketentuan pajak tersebut, termasuk soal penegakan hukum.

"Kami sangat mendukung niat mulia ini dengan memberikan pelayanan terbaik," ujar Lumagui seperti dilansir manilatimes.net.

Dalam pertemuan tersebut, Polaai menyatakan operator lotre memiliki komitmen yang tinggi untuk patuh pajak. Meski demikian, banyak pengusaha lotre yang kerap kali mengalami kebingungan dalam memahami interpretasi UU Pajak.

Baca Juga:
Cuma Sampai Akhir Juli 2024! Bapenda Hapus Denda PBB

Filipina menjadi salah satu negara yang melegalkan usaha lotre. Semua operator lotre juga wajib membayar pajak berdasarkan UU Pajak. Adapun Polaai merupakan wadah bagi operator dan lotre di Filipina, dengan sekitar 10.000 anggota.

Sementara itu, pemenang lotre juga dikenakan pajak penghasilan dengan tarif progresif hingga mencapai 20% atas hadiah di atas PHP10.000 atau Rp2,7 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 11 Mei 2024 | 16:00 WIB KOTA MADIUN

Cuma Sampai Akhir Juli 2024! Bapenda Hapus Denda PBB

Sabtu, 11 Mei 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kunjungi Alamat PKP Baru, Petugas Pajak Dokumentasikan Kegiatan Usaha

BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Mei 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Wamenkeu: Bea Cukai Tidak Kejar Penerimaan dari Barang Kiriman

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:30 WIB KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

RI Punya Komite Pengawas Perpajakan, Apa Tugas dan Fungsinya?

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN BANGKA SELATAN

Pemkab Bangka Selatan Tetapkan Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

Sabtu, 11 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Rangkaian Penagihan Jika Utang Pajak Tak Dilunasi Lewat Jatuh Tempo

Sabtu, 11 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kriteria Barang yang Kena Pajak Dalam Rangka Impor, Begini Detailnya

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:37 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Sengketa Pajak akan Mengarah Soal Pandangan Kebijakan, Bukan Uji Bukti

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Lapor SPT Tahunan dan Lebih Bayar, Begini Setoran PPh 25-nya