OTONOMI & PAJAK DAERAH

Tjip Ismail: Bukan Zamannya Bergantung Pada Pusat

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 Agustus 2016 | 16:16 WIB
Tjip Ismail: Bukan Zamannya Bergantung Pada Pusat

JAKARTA, DDTCNews – Jika melihat kondisi realisasi penerimaan pajak di beberapa daerah akhir-akhir ini, banyak berita yang menyebut sulitnya pemerintah daerah (pemda) dalam memenuhi target dan meningkatkan Penerimaan Asli Daerah (PAD)-nya.

(Baca: Penerimaan Pajak di Kota Ini Baru Capai 33%, Pengelolaan APBD Dinilai Mengecewakan)

Terkait hal ini, Dosen Hukum Pajak Pascasarjana Universitas Indonesia Tjip Ismail berpendapat, sebenarnya masing-masing pemda memiliki kesempatan emas berupa otonomi daerah untuk menaikkan PAD. Namun sayangnya banyak daerah yang belum memanfaatkan hal ini.

Baca Juga:
Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

“Saat ini, objek daerah pun banyak yang masih dipungut di pusat, lalu kemudian dibagi hasilkan dengan daerah. Walau dipungut pusat, tapi harus jelas berapa bagian daerah dan berapa bagian pusat. Bukan dibagi hasilkan seperti itu,” ujar Tjip saat dihubungi redaksi DDTCNews, Kamis (4/8).

Menurutnya, pemerintah pusat sebaiknya membiarkan apa yang menjadi potensi dan milik daerah dipungut oleh daerah. Jika terus menerus diambil alih oleh pusat, Pemda akan kesulitan melihat kemampuan daerahnya dan menjadi sangat tergantung dengan dana perimbangan dari Pemerintah Pusat. Apalagi belakangan banyak perda tentang pajak yang dicabut pemerintah.

(Baca: Perda Dibatalkan, PAD Terancam Hilang, Dua Perda Jokowi Dibatalkan)

Baca Juga:
Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Tjip menunjukkan bahaya yang timbul jika daerah terus-terusan bergantung kepada pusat. Salah satunya adalah usulan pemekaran daerah yang digunakan bukan untuk melihat potensi penerimaan daerahnya, namun semata-mata untuk mendapat Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat.

“Sekarang daerah berlomba-lomba melakukan pemekaran. Daerah yang miskin memang akan dapat bantuan DAU, padahal kenyataannya potensi untuk peroleh PAD dari daerah pemekaran tersebut tidak ada sama sekali,” kata Tjip.

Pakar hukum pajak yang merupakan mantan Ketua Pengadilan Pajak ini juga menilai sudah saatnya menjalankan kompetisi antardaerah yang sehat. Pemda perlu melakukan inovasi untuk meningkatkan PAD dengan memerhatikan potensi daerah dan menggunakan otonomi daerah secara lebih luas dan mendalam.

Baca Juga:
PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

“Karena percuma saja otonomi daerah kalau dananya sebagian besar masih dari pusat,” pungkas Tjip.

Sebagai informasi, terkait dengan kondisi pajak dan otonomi fiskal di daerah, Tjip akan menjelaskannya lebih lanjut dalam pelatihan kebijakan pajak bertajuk 'Fiscal Decentralization and Local Tax Management Course' pada 8-11 Agustus 2016 dan 3-6 Oktober 2016.(Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Rabu, 24 April 2024 | 14:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Rabu, 24 April 2024 | 15:14 WIB KEBIJAKAN MONETER

Antisipasi Risiko Global, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Rabu, 24 April 2024 | 15:12 WIB PAJAK PENGHASILAN

Lebih Potong Pajak karena TER, SPT Tahunan Pegawai Bakal Tetap Nihil

Rabu, 24 April 2024 | 14:05 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setelah THR, Pegawai Terima Bonus Siap-Siap Kena Pajak Lebih Tinggi

Rabu, 24 April 2024 | 14:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Rabu, 24 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bappenas: Wacana Badan Penerimaan Negara di RKP 2025 Belum Final