PODTAX

Sejauh Mana Kekuasaan Negara untuk Memungut Pajak?

Redaksi DDTCNews
Rabu, 02 Desember 2020 | 15.20 WIB
Sejauh Mana Kekuasaan Negara untuk Memungut Pajak?

PAJAK merupakan sumber penerimaan yang paling dominan dari APBN. Seperti kita ketahui bahwa setiap tahunnya pemerintah mengusulkan target penerimaan pajak kepada DPR yang pada akhirnya disahkan menjadi Undang-undang. Target ini sekaligus menjadi pedoman bagi kementerian dan lembaga dalam menentukan anggarannya.

Mengingat peran krusial dari pajak, kita juga perlu untuk menarik ke belakang sebenarnya bagaimana dasar pungutan pajak di Indonesia serta sejauh mana negara memiliki daya paksa yang kuat dalam memungut pajak hingga wajib pajak menjadi patuh untuk melaksanakan kewajibannya.

Selain itu, sebagai warga negara, kita juga perlu mengetahui mekanisme check and balances dalam pemungutan pajak, terutama jika terjadi konflik atau sengketa pajak. Lantas, bagaimana pula kewenangan masing-masing lembaga pemerintah dalam bidang pajak?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, Lenida Ayumi berbincang dengan Dosen Ilmu Perpajakan dan Guru Besar Sekolah Tinggi Ilmu Hukum dan Militer Prof. Tjip Ismail. Mereka akan mengupas dasar pemungutan pajak serta batasan kekuasaan negara dalam memungut pajak.

Di episode ini, DDTC Podtax juga mengadakan kuis perdana dengan hadiah yang menarik. Penasaran seperti apa kuisnya dan bagaimana mekanismenya? Ayo tonton dan dengarkan selengkapnya hanya di DDTC Podtax!

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.