KABUPATEN LABUHANBATU

Optimalkan Pajak Restoran, Alat Perekam Mulai Dipasang

Dian Kurniati | Jumat, 19 Februari 2021 | 18:19 WIB
Optimalkan Pajak Restoran, Alat Perekam Mulai Dipasang

Ilustrasi. 

LABUHANBATU, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara mulai memasang alat rekam pajak atau tapping box di beberapa restoran untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.

Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe mengatakan bisnis restoran menjadi salah satu sektor yang terus berkembang. Menurutnya, kehadiran usaha-usaha restoran juga bisa berkontribusi membangun daerah dengan rutin menyetorkan pajaknya.

"Pajak daerah dan retribusi daerah adalah salah satu sumber pendapatan yang penting untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah," katanya, dikutip pada Jumat (19/2/2021).

Baca Juga:
Kejar PAD, Pemkot Pasang 500 Alat Perekam Pajak di Kafe dan Restoran

Andi mengatakan kabupatennya telah mengesahkan Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu No. 41/2020 yang mengatur pemasangan tapping box di tempat-tempat usaha. Menurutnya, pemasangan alat itu juga akan meningkatkan akuntabilitas pengumpulan dan pengelolaan pajak daerah.

Bagi pemilik usaha, pemasangan tapping box akan memudahkan penghitungan pajak yang harus disetorkan kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Sementara pemkab akan terbantu dalam pengawasan kepatuhan pemilik usaha menyetorkan pajaknya.

Andi menjelaskan pemkab bekerja sama dengan Bank Sumut untuk pengadaan tapping box tersebut. Sebagai langkah awal, tersedia 30 unit tapping box yang akan dipasang di sejumlah restoran di Labuhanbatu.

Baca Juga:
Catat! Rumah Makan di Daerah Ini Bakal Dipasangi Alat Pencatat Pajak

Bersamaan dengan pengadaan tapping box, Pemkab Labuhanbatu juga memasang stiker yang berisi imbauan agar masyarakat sadar dan patuh membayar pajak. Stiker itu dipasang di tempat-tempat usaha, termasuk di pusat perbelanjaan, agar masyarakat yang melakukan transaksi selalu ingat kewajibannya membayar pajak.

"[Masyarakat] dengan penuh kesadaran bisa meminta bon dan membayar pajak 10%," ujarnya, seperti dilansir lintastotabuan.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

19 Februari 2021 | 18:47 WIB

Mekanisme kerja tapping box gimana tuh?

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 05 Maret 2024 | 18:00 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Kejar PAD, Pemkot Pasang 500 Alat Perekam Pajak di Kafe dan Restoran

Sabtu, 02 Maret 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN MOJOKERTO

Catat! Rumah Makan di Daerah Ini Bakal Dipasangi Alat Pencatat Pajak

Senin, 19 Februari 2024 | 15:30 WIB KOTA PAREPARE

Parepare Tetapkan Tarif Baru Pajak Daerah, Berikut Daftar Lengkapnya

BERITA PILIHAN