UU HKPD

Opsen Pajak Kendaraan dan BBNKB Bisa Atasi Masalah Transfer Daerah

Muhamad Wildan | Rabu, 22 Desember 2021 | 11:30 WIB
Opsen Pajak Kendaraan dan BBNKB Bisa Atasi Masalah Transfer Daerah

Direktur Dana Transfer Khusus Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Putut Hari Satyaka dalam acara Kemenkeu Corpu Talk, Rabu (22/12/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) diharapkan dapat menyelesaikan masalah keterlambatan bagi hasil PKB dan BBNKB dari provinsi ke kabupaten/kota.

Direktur Dana Transfer Khusus Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Putut Hari Satyaka mengatakan selama ini terdapat beberapa provinsi yang terlambat memberikan bagi hasil ke kabupaten/kota.

"Ada beberapa daerah yang uangnya sudah diterima sejak Februari, tetapi baru dibagihasilkan pada September, atau bahkan lewat tahun. Tentunya ini tidak sehat," katanya dalam acara Kemenkeu Corpu Talk, Rabu (22/12/2021).

Baca Juga:
Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Dengan opsen, lanjut Putut, bagian dari PKB dan BBNKB yang menjadi hak kabupaten/kota bisa nantinya langsung terbagi secara real time dan langsung diterima pada rekening kas umum daerah (RKUD).

Dia juga menjelaskan opsen secara definitif memang merupakan pungutan tambahan. Namun, opsen PKB dan BBNKB ini telah dirancang agar tidak menambah beban wajib pajak mengingat opsen merupakan konversi dari skema bagi hasil.

Untuk diketahui, ketentuan mengenai opsen diatur pada UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Baca Juga:
Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Tarif maksimal PKB untuk kepemilikan kendaraan pertama pada UU HKPD diatur maksimal sebesar 1,2%, lebih rendah dari tarif maksimal UU No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebesar 2%.

Sementara itu, tarif maksimal BBNKB pada UU HKPD diatur sebesar 12% lebih rendah dari tarif maksimal BBNKB pada UU PDRD sebesar 20%. Opsen PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66% dan dipungut bersamaan dengan PKB dan BBNKB. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya