UU HKPD

Opsen Pajak Kendaraan dan BBNKB Bisa Atasi Masalah Transfer Daerah

Muhamad Wildan
Rabu, 22 Desember 2021 | 11.30 WIB
Opsen Pajak Kendaraan dan BBNKB Bisa Atasi Masalah Transfer Daerah

Direktur Dana Transfer Khusus Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Putut Hari Satyaka dalam acara Kemenkeu Corpu Talk, Rabu (22/12/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) diharapkan dapat menyelesaikan masalah keterlambatan bagi hasil PKB dan BBNKB dari provinsi ke kabupaten/kota.

Direktur Dana Transfer Khusus Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Putut Hari Satyaka mengatakan selama ini terdapat beberapa provinsi yang terlambat memberikan bagi hasil ke kabupaten/kota.

"Ada beberapa daerah yang uangnya sudah diterima sejak Februari, tetapi baru dibagihasilkan pada September, atau bahkan lewat tahun. Tentunya ini tidak sehat," katanya dalam acara Kemenkeu Corpu Talk, Rabu (22/12/2021).

Dengan opsen, lanjut Putut, bagian dari PKB dan BBNKB yang menjadi hak kabupaten/kota bisa nantinya langsung terbagi secara real time dan langsung diterima pada rekening kas umum daerah (RKUD).

Dia juga menjelaskan opsen secara definitif memang merupakan pungutan tambahan. Namun, opsen PKB dan BBNKB ini telah dirancang agar tidak menambah beban wajib pajak mengingat opsen merupakan konversi dari skema bagi hasil.

Untuk diketahui, ketentuan mengenai opsen diatur pada UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Tarif maksimal PKB untuk kepemilikan kendaraan pertama pada UU HKPD diatur maksimal sebesar 1,2%, lebih rendah dari tarif maksimal UU No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebesar 2%.

Sementara itu, tarif maksimal BBNKB pada UU HKPD diatur sebesar 12% lebih rendah dari tarif maksimal BBNKB pada UU PDRD sebesar 20%. Opsen PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66% dan dipungut bersamaan dengan PKB dan BBNKB. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.