PEMERIKSAAN BPK

Opini WTP di Pemerintah Pusat Turun, di Pemda Naik

Redaksi DDTCNews | Rabu, 05 Oktober 2016 | 21:02 WIB
Opini WTP di Pemerintah Pusat Turun, di Pemda Naik

Ketua BPK Harry Azhar Azis (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pada tahun 2015 kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Rabu (5/10).

Ketua BPK Hary Azhar Azis mencatat predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) yang diraih pemerintah pusat menurun menjadi 65%. Sebelumnya atas laporan keuangan tahun 2014, pemerintah pusat yang berhasil meraih predikat WTP sebanyak 71%.

“Tetapi disclaimer-nya juga turun dari 7 K/L (kementerian/lembaga) menjadi 4 K/L, yang naik adalah WDP-nya (wajar dengan pengecualian),” katanya, Rabu (5/10).

Baca Juga:
Koperasi Baru Bisa Kirim Laporan Keuangan Manual, Ini Format Suratnya

Menariknya, kinerja laporan keuangan pemerintah daerah justru membaik. Tercatat pada 2015 sebanyak 58% dari keseluruhan pemerintah daerah yang ada berhasil meraih opini WTP. Angka itu lebih tinggi dibandingkan dengan pencapaian tahun lalu yang hanya sebesar 47%.

“Temuan yang kita terima selama pemeriksaan 1 semester 2016, itu ada 10.198 dan temuannya itu mengandung 15.568 permasalahan,” tambahnya seperti dikutip laman Sekretariat Kabinet.

Menurut BPK sebagian permasalahan itu muncul akibat ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan dan sistem pengendalian internal yang lemah.

Baca Juga:
Laporan Keuangan yang Dilampirkan di SPT PPh Badan Wajib Audit?

“Tanggapan Bapak Presiden beliau akan memperkuat sistem pengendalian internal termasuk juga supaya segera pemerintah, baik itu K/L maupun pemerintah daerah betul-betul memperhatikan rekomendasi BPK untuk diselesaikan setiap tahunnya,” jelasnya.

Pada kesempatan itu BPK juga meminta Presiden Jokowi untuk mendukung rencana revisi Undang-Undang BPK Nomor 15 Tahun 2006 untuk semakin memperkuat aktivitas pemeriksaan yang dilakukan BPK. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 14 Mei 2024 | 17:20 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Baru Bisa Kirim Laporan Keuangan Manual, Ini Format Suratnya

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:40 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Begini Kebijakan Akuntansi Koperasi Simpan Pinjam Berdasarkan SAK EP

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tahukah Kamu? Di Mana Negara Menyimpan Uang yang Terkumpul dari Pajak?

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:10 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Ini Tugas Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak yang Dibentuk MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:52 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:45 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Trik Adaptasi Mental bagi Praktisi Pajak di Situasi VUCA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:37 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Lengkap, Ini Susunan Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 07:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bangun Coretax, DJP Harap Sistem Pajak Indonesia Setara Negara Maju

Kamis, 16 Mei 2024 | 18:00 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Bappebti Rilis Rating Pialang Berjangka Periode Januari-Maret 2024