KABUPATEN MENTAWAI

Olahraga Selancar Jadi Tumpuan Setoran Pajak Daerah Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 November 2018 | 09:11 WIB
Olahraga Selancar Jadi Tumpuan Setoran Pajak Daerah Ini

Ilustrasi. (foto: www.leladies.com)

TUAPEJAT, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Mentawai fokus menggenjot setoran pajak jasa akomodasi yang berhubungan dengan olahraga selancar (surfing) kelas dunia. Setoran ini dinilai cukup besar berdampak pada pendapatan asli daerah (PAD).

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mentawai Sumatera Barat, Rinaldi mengatakan jasa akomodasi untuk olahraga selancar mendominasi penerimaan daerah. Dalam sektor ini, pajak hotel dan restoran menjadi pendulang dana ke kas daerah.

“Saat ini kita sangat ingin memaksimalkan PAD dari pajak hotel, resor, dan restoran. Pastinya sebagian besar tamu yang berselancar menginap di resor atau penginapan Mentawai,” katanya, seperti dilansir dari Covesia, Selasa (13/11/2018).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Menjelang tutup tahun, papar Rinaldi, PAD Mentawai terbesar yang diperoleh dari pajak hotel telah mencapai Rp1,1 miliar. Realisasi ini telah melampaui target APBD yang dipatok senilai Rp700 juta.

Sementara, setoran PBB-P2 yang jamak menjadi andalan penerimaan daerah justru tidak terlalu bagus di Mentawai. Setoran PBB-P2 tercatat baru mencapai Rp252 juta atau 36% dari target senilai Rp700 juta tahun ini. Pemutakhiran data wajib pajak PBB-P2 menjadi salah satu penyebab seretnya penerimaan ini.

“PAD dari pajak paling tinggi diperoleh dari hotel, resor, dan restoran. Sementara, yang terendah yaitu pajak reklame masih Rp16 juta dari target Rp50 juta atau masih 32%,” ungkapnya.

Baca Juga:
Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Untuk mengamankan penerimaan daerah dari sektor jasa akomodasi surfing, pemerintah daerah membentuk tim gabungan. Tugas tim ini adalah memastikan pajak yang dibayarkan pelaku usaha yang berhubungan dengansurfing dilakukan secara tepat dan benar.

“Tim terintegrasi yang melibatkan Dinas Pariwisata, Satpol PP, DPMPTSP mencoba melakukan pengawasan secara rutin untuk meningkatkan PAD. Tim kita dari bidang pajak sedang melalukan pengawasan rutin,” jelasnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Rabu, 24 April 2024 | 14:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu