JASA KEUANGAN

OJK: Iklan Lembaga Jasa Keuangan Harus Perhatikan 4 Aspek Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 16 April 2019 | 15:22 WIB
OJK: Iklan Lembaga Jasa Keuangan Harus Perhatikan 4 Aspek Ini

(foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis pedoman untuk iklan produk jasa keuangan. Empat aspek harus dipenuhi penyedia jasa layanan.

Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito mengatakan keempat aspek tersebut adalah norma dasar untuk iklan jasa keuangan. Empat aspek tersebut adalah akurat, jelas, jujur dan tidak menyesatkan.

“Sekarang di OJK selain sebagai pengawas kesehatan sektor jasa keuangan, kita juga mengawasi perilaku penyedia jasa keuangan dalam membuat produk dan memasarkan produknya,” katanya, Selasa (16/4/2019).

Baca Juga:
Tahun Peralihan Pengawasan Kripto, Begini Komitmen Bappebti

Lebih lanjut, Sarjito menjelaskan empat aspek yang harus dipenuhi untuk iklan jasa keuangan sejalan dengan otoritas OJK. Ada tiga aturan menjadi payung hukum dalam mengatur pola iklan bagi layanan jasa keuangan.

Pertama, pasal 28 dalam Undang-Undang (UU) No. 21/2011 tentang OJK yang mengatur aspek perlindungan konsumen dan masyarakat. Kedua, POJK No.1/2013 tentang perlindungan konsumen sektor jasa keuangan. Ketiga, SE OJK No.12/2014 terkait penyampaian informasi pemasaran produk jasa keuangan.

“Pedoman iklan jasa keuangan harus menganut kepada 4 norma dasar tadi. Jadi, Anda menjual sesuatu harus dijelaskan secara komprehensif,” paparnya.

Baca Juga:
Tak Patuh Ketentuan DHE SDA, Bea Cukai Blokir Layanan 23 Eksportir

Secara ringkas, Sarjito menjabarkan terkait dengan aspek akurat, klaim dalam iklan berdasarkan referensi pihak ketiga yang kredibel. Kemudian, aspek jelas berarti informasi dalam iklan harus lengkap terkait manfaat, biaya, risiko, serta syarat dan ketentuan.

Sementara itu, terkait dengan aspek jujur, setiap klaim dalam iklan harus sesuai dengan kebenarannya. Aspek tidak menyesatkan berarti iklan tidak menimbulkan multitafsir.

“Jika ada iklan yang tidak sesuai dengan prinsip itu bisa laporkan kepada OJK. Sanksi bisa kita tegur sampai kepada penghentian operasional. Prinsip pedoman iklan ini agar masyarakat memahami produk jasa keuangan dengan prinsip akurat, jujur, jelas, dan tidak menyesatkan,” jelasnya.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 13 April 2024 | 15:00 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Tahun Peralihan Pengawasan Kripto, Begini Komitmen Bappebti

Selasa, 26 Maret 2024 | 11:30 WIB PENGAWASAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Tak Patuh Ketentuan DHE SDA, Bea Cukai Blokir Layanan 23 Eksportir

Rabu, 06 Maret 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pembiayaan Kendaraan Listrik Belum Optimal, OJK Ungkap Penyebabnya

Rabu, 28 Februari 2024 | 08:57 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Ada Peralihan Kewenangan, Bappebti Minta Pajak Kripto Dievaluasi

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024