(foto: DDTCNews)
JAKARTA, DDTCNews – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis pedoman untuk iklan produk jasa keuangan. Empat aspek harus dipenuhi penyedia jasa layanan.
Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito mengatakan keempat aspek tersebut adalah norma dasar untuk iklan jasa keuangan. Empat aspek tersebut adalah akurat, jelas, jujur dan tidak menyesatkan.
“Sekarang di OJK selain sebagai pengawas kesehatan sektor jasa keuangan, kita juga mengawasi perilaku penyedia jasa keuangan dalam membuat produk dan memasarkan produknya,” katanya, Selasa (16/4/2019).
Lebih lanjut, Sarjito menjelaskan empat aspek yang harus dipenuhi untuk iklan jasa keuangan sejalan dengan otoritas OJK. Ada tiga aturan menjadi payung hukum dalam mengatur pola iklan bagi layanan jasa keuangan.
Pertama, pasal 28 dalam Undang-Undang (UU) No. 21/2011 tentang OJK yang mengatur aspek perlindungan konsumen dan masyarakat. Kedua, POJK No.1/2013 tentang perlindungan konsumen sektor jasa keuangan. Ketiga, SE OJK No.12/2014 terkait penyampaian informasi pemasaran produk jasa keuangan.
“Pedoman iklan jasa keuangan harus menganut kepada 4 norma dasar tadi. Jadi, Anda menjual sesuatu harus dijelaskan secara komprehensif,” paparnya.
Secara ringkas, Sarjito menjabarkan terkait dengan aspek akurat, klaim dalam iklan berdasarkan referensi pihak ketiga yang kredibel. Kemudian, aspek jelas berarti informasi dalam iklan harus lengkap terkait manfaat, biaya, risiko, serta syarat dan ketentuan.
Sementara itu, terkait dengan aspek jujur, setiap klaim dalam iklan harus sesuai dengan kebenarannya. Aspek tidak menyesatkan berarti iklan tidak menimbulkan multitafsir.
“Jika ada iklan yang tidak sesuai dengan prinsip itu bisa laporkan kepada OJK. Sanksi bisa kita tegur sampai kepada penghentian operasional. Prinsip pedoman iklan ini agar masyarakat memahami produk jasa keuangan dengan prinsip akurat, jujur, jelas, dan tidak menyesatkan,” jelasnya.