PERPAJAKAN GLOBAL

OECD: Pajak Korporasi Masih Jadi Tumpuan Penerimaan Negara

Kurniawan Agung Wicaksono | Rabu, 16 Januari 2019 | 15:53 WIB
OECD: Pajak Korporasi Masih Jadi Tumpuan Penerimaan Negara

Rata-rata persentase penerimaan pajak korporasi dibandingkan dengan total penerimaan pajak dan dibandingkan dengan PDB. (sumber: OECD)

JAKARTA, DDTCNews – Hasil dari pemungutan pajak dari badan atau korporasi masih menjadi sumber utama bagi penerimaan negara dalam hampir dua dekade terakhir.

Hal ini terlihat dalam laporan OECD ‘Corporate Tax Statistics’ edisi pertama. Pada 2016, pendapatan pajak dari korporasi menyumbang sekitar rata-rata sekitar 13,3% dari total pendapatan pajak di 88 yurisdiksi. Persentase tersebut meningkat dibandingkan posisi pada 2000 yang hanya mencapai 12%.

Pada 2016, rata-rata penerimaan pajak dari korporasi negara-negara OECD mencapai 9% dari total penerimaan pajak. Pada periode yang sama, masih dalam laporan tersebut, setoran pajak korporasi di Indonesia tercatat sebesar 19,8% dari total penerimaan pajak.

Baca Juga:
Jika Batalkan 2 Pilar OECD, UN Tax Convention Tak Akan Disahkan Eropa

“Pajak yang dibayarkan oleh perusahaan tetap menjadi sumber utama pendapatan pemerintah, terutama di negara-negara berkembang,” tulis OECD dalam laporan tersebut, seperti dikutip pada Rabu (16/1/2019).

Indonesia menduduki peringkat ke-17 dari 88 yurisdiksi yang memiliki porsi penerimaan pajak dari korporasi – dibandingkan total penerimaan pajak – paling besar. Peringkat pertama terbesar ditempati oleh Malaysia dengan persentase 41,1%.

Namun demikian, jika menggunakan rasio penerimaan pajak dari perusahaan terhadap produk domestik bruto (PDB), statistik bergeser. Secara umum, rata-rata rasio penerimaan pajak perusahaan terhadap PDB dari 88 negara itu adalah 2,7%. Angka itu naik pada 2016 menjadi sebesar 3,0%.

Baca Juga:
Australia Mulai Terapkan Pajak Minimum Global Tahun Ini

Pada 2016, rata-rata rasio penerimaan pajak korporasi terhadap PDB negara-negara OECD mencapai 2,9%. Pada periode yang sama, rasio yang dicatatkan oleh Indonesia justru lebih rendah, atau hanya mencapai 2,3%. Indonesia hanya menempati posisi 24 terbawah dari 88 yurisdiksi.

Performa rasio ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti perbedaan tarif pajak korporasi yang tercantum dalam undang-undang (UU) maupun persentase total perpajakan dalam keseluruhan PDB suatu negara (tax ratio). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN