PRANCIS

OECD Minta Negara Ini Cabut Pengenaan Pajak Digital

Muhamad Wildan | Kamis, 28 April 2022 | 18:00 WIB
OECD Minta Negara Ini Cabut Pengenaan Pajak Digital

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation (OECD) mendorong Pemerintah Kenya untuk menghentikan pemungutan pajak digital atau digital services tax (DST).

OECD menjelaskan ketentuan Pilar 1: Unified Approach mendorong pengenaan pajak digital secara unilateral untuk dihentikan. Namun, Pemerintah Kenya justru meningkatkan tarif pajak digital dari 1,5% menjadi 3%.

"Kenya sebaiknya mencabut kebijakan pengenaan pajak digital secara unilateral dan turut serta dalam konsensus saat pembahasan teknis Pilar 1 sudah selesai," sebut OECD dikutip dari bnnbloomberg.ca, dikutip pada Kamis (28/4/2022).

Baca Juga:
Jelang Lebaran, DJP Tegaskan Pegawainya Tidak Boleh Terima Gratifikasi

Kenya merupakan salah satu dari 4 negara anggota Inclusive Framework yang tak menyetujui solusi 2 pilar yang telah disepakati oleh lebih dari 130 negara anggota Inclusive Framework.

Selain Kenya, negara-negara anggota Inclusive Framework yang tak menyetujui solusi 2 pilar yang ditawarkan oleh OECD adalah Pakistan, Sri Lanka, dan Nigeria.

Secara umum, keempat negara tersebut belum mau menyetujui solusi 2 pilar karena klausul-klausul dalam konsensus perpajakan yang diinisiasi OECD lantaran tidak memberikan manfaat yang optimal bagi negara-negara berkembang.

Baca Juga:
Omzet Belum Tembus Rp 4,8 Miliar, Rumah Makan Padang Kukuh Ajukan PKP

Kenya bahkan menyatakan tidak bersedia memenuhi persyaratan pencabutan DST sebagaimana yang tercantum pada Pilar 1. Komisioner Kenya Revenue Authority (KRA) Terra Saidimu sebelumnya mengatakan DST telah memberikan manfaat besar terhadap penerimaan pajak Kenya.

Saidimu mengeklaim DST berhasil mengoptimalkan penerimaan pajak dan telah menekan praktik penghindaran pajak oleh beberapa korporasi di Kenya.

"Kita harus benar-benar mengetahui apa yang bisa kita dapat [dari Pilar 1] sebelum kita melepaskan apa yang sudah kita miliki [DST]," ujar Saidimu pada Oktober tahun lalu. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG REDEB

Omzet Belum Tembus Rp 4,8 Miliar, Rumah Makan Padang Kukuh Ajukan PKP

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

BERITA PILIHAN
Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jatuh pada Hari Libur, Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Tidak Diundur

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:17 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Dua PP Perpajakan Migas Jadi Cara untuk Genjot PNBP Migas

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

RUU Daerah Khusus Jakarta Disetujui DPR, Hanya PKS yang Menolak