Ilustrasi.
PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation (OECD) mendorong Pemerintah Kenya untuk menghentikan pemungutan pajak digital atau digital services tax (DST).
OECD menjelaskan ketentuan Pilar 1: Unified Approach mendorong pengenaan pajak digital secara unilateral untuk dihentikan. Namun, Pemerintah Kenya justru meningkatkan tarif pajak digital dari 1,5% menjadi 3%.
"Kenya sebaiknya mencabut kebijakan pengenaan pajak digital secara unilateral dan turut serta dalam konsensus saat pembahasan teknis Pilar 1 sudah selesai," sebut OECD dikutip dari bnnbloomberg.ca, dikutip pada Kamis (28/4/2022).
Kenya merupakan salah satu dari 4 negara anggota Inclusive Framework yang tak menyetujui solusi 2 pilar yang telah disepakati oleh lebih dari 130 negara anggota Inclusive Framework.
Selain Kenya, negara-negara anggota Inclusive Framework yang tak menyetujui solusi 2 pilar yang ditawarkan oleh OECD adalah Pakistan, Sri Lanka, dan Nigeria.
Secara umum, keempat negara tersebut belum mau menyetujui solusi 2 pilar karena klausul-klausul dalam konsensus perpajakan yang diinisiasi OECD lantaran tidak memberikan manfaat yang optimal bagi negara-negara berkembang.
Kenya bahkan menyatakan tidak bersedia memenuhi persyaratan pencabutan DST sebagaimana yang tercantum pada Pilar 1. Komisioner Kenya Revenue Authority (KRA) Terra Saidimu sebelumnya mengatakan DST telah memberikan manfaat besar terhadap penerimaan pajak Kenya.
Saidimu mengeklaim DST berhasil mengoptimalkan penerimaan pajak dan telah menekan praktik penghindaran pajak oleh beberapa korporasi di Kenya.
"Kita harus benar-benar mengetahui apa yang bisa kita dapat [dari Pilar 1] sebelum kita melepaskan apa yang sudah kita miliki [DST]," ujar Saidimu pada Oktober tahun lalu. (rig)