ADMINISTRASI PAJAK

NTPN Tidak Valid, Begini Solusi dari Kring Pajak

Redaksi DDTCNews | Minggu, 31 Maret 2024 | 14:30 WIB
NTPN Tidak Valid, Begini Solusi dari Kring Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak memberikan solusi kepada wajib pajak yang terkendala saat melaporkan bukti pembayaran pada formulir SPT 1770 lantaran nomor transaksi penerimaan negara (NTPN) dinyatakan tidak valid.

Untuk mengatasi NTPN tidak valid, Kring Pajak menjelaskan beberapa solusi yang dapat dilakukan wajib pajak. Mula-mula, wajib pajak harus memastikan kesesuaian pengisian bukti setor, mulai dari identitas penyetor, KAP/KJS, masa/tahun pajak, hingga jumlah nominal setoran.

“Kode akun pajak (KAP) dan kode jenis setoran (KJS) untuk SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi masing-masing 411125 dan 200. Untuk wajib pajak badan, KAP: 411126 dan KJS: 200,” sebut Kring Pajak di media sosial, Minggu (31/3/2024).

Baca Juga:
Cara Ajukan SKB PPh Pasal 22 untuk Hunian Mewah di KEK Pariwisata

Lalu, wajib pajak juga dapat melakukan konfirmasi NTPN melalui Kring Pajak yang dapat dilakukan melalui Telepon Kring Pajak 1500200, live chat di http://pajak.go.id atau mention @kring_pajak dengan tagar #KonfirmasiNTPN.

Selain itu, wajib pajak juga dapat melakukan pengecekan ulang NTPN secara mandiri melalui DJP Online pada menu Layanan. Lalu, pilih Rumah Konfirmasi Dokumen, klik Konfirmasi NTPN dan silakan memilih pencarian berdasarkan kode billing atau NTPN.

UU KUP mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret. Untuk wajib pajak badan, SPT dilaporkan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April.

Baca Juga:
Mengupas Tantangan Pajak Akibat Mobilitas Individu di Era Digital

Wajib pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan secara online melalui e-filing atau e-form. Bagi wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT secara online, harus memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN